Desakan Pencabutan IUP PT Almarig di Kabaena, DPRD Sultra: Sangat Ideal Karena Telah Merugikan Masyarakat
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mahasiswa dan masyarakat menyeruhkan penghentian aktivitas penambangan dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Almarig, setelah mencemari air bersih di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Halik, merespons positif terkait desakan mengenai penghentian dan pencabutan izin tambang PT Almarig.
Kehadiran perusahaan PT Almarig yang seharusnya memberikan dampak positif, justru sebaliknya. Beberapa waktu lalu, terjadi longsor di area konsesi PT Almarig, yang menyebabkan air bersih yang mengaliri tiga kecamatan itu putus dan airnya tercemar.
“Itu sangat ideal, karena sudah merugikan masyarakat yang berada di area tambang. Ini sudah nyata berdampak, terjadi longsor, banjir, kemudian air bersih tidak mengalir, bagaimana masyarakat mau bertahan hidup kalau airnya sudah tercemar,” ujarnya kepada awak media ini.
Ia menegaskan, pihaknya tidak alergi dengan investasi, akan tetapi investasi harus berpihak pada kepentingan
lingkungan serta kepentingan rakyat secara ekonomi, ekologi dan sosial.
“Sementara ini semua dilanggar. Jadi kalau misalnya rekomendasi rakyat meminta untuk ditutup saya kira sah-sah saja tetapi tidak serta merta begitu, makanya ada forum RDP nanti, dan setelah RDP kami akan turun langsung mengecek kondisinya,” tutur legislator PBB itu.
Di samping itu, ia menyoroti tim penyusun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang memberikan ruang PT Almarig melakukan aktivitas penambangan yang menurut dari masyarakat itu hanya berjarak 20 sampai 30 meter dari titik mata air.
Padahal jika dilihat dari kebutuhan sosialnya dalam proses penyusunan Amdal itu, minimal 500 meter dari area aktivitas penambangan ke titik mata air.
“Makanya rekomendasi dari saya, itu tim penyusun Amdal penting dihadirkan ke RDP nanti untuk melihat peta wilayahnya dan rekomendasi dari tim penyusun Amdal, itu mereka yang bertanggung jawab. Karena ini menyangkut kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia mengkritik kurangnya peran pemerintah dalam hal pengawasan. Padahal tugas pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan kontrol. Guna melihat seberapa jauh aktivitas perusahaan tersebut tidak mencemari lingkungan.
“Pemerintah itu, setiap periodik melakukan kontroling, dan ini mungkin tidak terjadi karena tidak pernah melakukan evaluasi apa yang sudah dikeluarkan (Amdal), dan terjadilah banjir dan longsor,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







