KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penarikan dan pemusnahan barang kosmetik tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Rapat tersebut dilakukan DPRD Sultra bersama Koalisi Masyarakat Menggugat dan Badan Pengawasan Makanan dan Obat (BPOM) Kota Kendari, bertempat di gedung Toronipa Lantai II Gedung A Sekretariat DPRD Provinsi Sultra, Selasa (20/06/2023).
RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV, Sudirman. Turut hadir perwakilan dari Subdit Tindak Pidana Umum Polda Sultra, perwakilan Disperindag Sultra, perwakilan DPMPTSP Sultra dan Kepala BPOM Kendari.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPOM Kota Kendari Riyanto mengatakan apa yang dilakukan oleh pihak BPOM sudah sesuai SOP BPOM yang sebelumnya diduga ada tindakan tidak sesuai prosedur yang berlaku.
“Terkait dengan penarikan dan pemusnahan barang tersebut sudah sesuai SOP BPOM,” ungkapnya.
Sementara Jenderal Lapangan Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat, Karmin meminta apa yang menjadi tuntutan saat gelar aksi demo supaya direalisasikan.
Karena katanya, adanya dugaan dalam pelaksanaan penarikan serta pemusnahan barang dari BPOM Kendari tidak sesuai SOP.
Sehubungan dengan tidak adanya titik terang, Karmin menegaskan kepada Komisi II dan Komisi IV agar dalam RDP berikutnya sudah melahirkan rekomendasi atas kinerja BPOM.
“Apabila dalam RDP berikutnya tidak ada ketegasan terkait tuntutan kami yaitu memberikan sanksi terhadap oknum BPOM yang telah semena-mena melakukan penarikan dan pemusnahan maka kami akan kembali turun lakukan aksi besar-besaran,” ucap Karmin.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Sudirman mengatakan, RDP ini merupakan ruang untuk diskusi, tempat menyampaikan aspirasi guna melahirkan solusi dan kesepakatan.
“Namun jika tidak ada solusi maka pihak kami akan melakukan sesuai kewenangan dan DPRD,” ujarnya.
Sebagai informasi, BPOM Kota Kendari melakukan penarikan dan pemusnahan berupa kosmetik di salah satu salon kecantikan di Kota Kendari beberapa waktu lalu. Penarikan ini diduga tidak sesuai SOP. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan