Disebut Jual BBM Subsidi, Transportir PT Rinjani Nakhla Perkasa Tak Terdaftar di Hiswana Migas

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Praktik black market atau pasar gelap penjualan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadi perhatian publik. Salah satunya PT Rinjani Nakhla Perkasa (RNP) yang disebut kerap menyuplai BBM subsidi ke perusahaan tambang ore nikel di beberapa wilayah di Sultra. Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Pemerhati Hukum dan Keadilan (LPHK) Sultra menyebut, PT RNP mendapatkan BBM Subsidi dari para pengantre solar di sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Kolaka.
Selain dari SPBU, transpotrir tersebut juga mengambil dari kapal yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) menuju Sultra.
“Jadi posisinya seperti penampung BBM bersubsidi. PT RNP ini tidak bisa mengisi di depot Pertamina dikarenakan transportir tersebut tidak memenuhi standar Pertamina,” ungkap Ketua LPHK Sultra, Rojab, dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini, Rabu (19/6/2025) kemarin.
Dari hasil BBM subsidi yang mereka kumpulkan kemudian dijual di berbagai perusahaan tambang yang berada di wilayah Sultra.
Lanjutnya, praktik culas jual beli BBM bersubsidi untuk kepentingan industri merupakan pelanggaran. Sebab tujuan utama pemerintah memberikan subsidi, guna meringankan beban biaya operasional bagi konsumen tertentu, dan bukan untuk perusahaan besar di sektor tambang.
“Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.
Ia berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) supaya turun melakukan penindakan tegas atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM solar subsidi.
Sementara itu, Sekretaris DPC IV Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana-Migas) Kota Kendari, Fahd Atsur, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa PT RNP bukan bagian dari mitra Pertamina dan Hiswana Migas.
Pasalnya, dari total 32 transportir dan agen BBM industri di Sultra, perusahaan transportir bernama PT RNP dan berlokasi di Kabupaten Kolaka, tidak terdaftar di database Hiswana Migas.
Menurutnya, Hiswana Migas sendiri merupakan organisasi yang menaungi pengusaha di sektor hilirisasi migas dan merupakan mitra resmi Pertamina, dan berperan membantu pemerintah untuk menjalankan program distribusi BBM subsidi-non subsidi dan gas secara proporsional dan tepat sasaran.
“Kalau di database Hiswana Migas baik transportir maupun agen BBM tidak ada nama perusahaan PT Rinjani Nakhla Perkasa. Berarti memungkinkan bukan partner Pertamina,” ucapnya kepada awak media ini, Kamis (19/6/2025).
Kendati demikian, ia menerangkan meski tidak terdaftar di Hiswana Migas dan Pertamina, memungkinkan perusahaan terkait memiliki Izin Niaga Imum (INU) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui BKPM dan BPH Migas.
Walaupun begitu, Hiswana Migas tetap tidak membenarkan apabila ada praktek culas menjual BBM subsidi ke perusahaan tambang. Apalagi melibatkan transportir yang notabene kewenangannya hanya sebatas jasa mengangkut BBM.
Ia juga mengingatkan perusahaan tambang untuk membeli BBM industri secara resmi ke agen BBM industri yang sudah terdaftar di Pertamina maupun BKPM.
“Karena perusahaan ini bukan bagian dari Hiswana Migas dan Pertamina, maka tugas APH untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai adanya indikasi penyalahgunaan BBM Solar subsidi yang dijual ke industri tambang,” jelas Fahd Atsur.
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi dari pihak PT RNP, dikarenakan akses untuk menghubungi pihak dimaksud tidak ada. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan