Metro Kendari

DPRD Ungkap Pemilik BBM Ilegal di Lalonggasumeeto Konawe Akui Peroleh Solar dari Nelayan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap aktivitas ilegal dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, dalam lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (21/4/2025) siang tadi.

Dalam RDP itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suleha Sanusi membeberkan hasil kunjungan beberapa waktu lalu, di lokasi tempat penimbunan ilegal BBM solar subsidi dimaksud.

“Kalau Lalonggasumeeto saya sendiri ke sana, ada foto-foto dan mobil tangki,” katanya.

Selain itu, dirinya menemukan fakta bahwa penimbunan ilegal BBM Solar subsidi benar adanya, sebagaimana materi penemuan penimbunan BBM ilegal yang diadukan masyarakat ke DPRD Sultra.

Bahkan praktik ilegal tersebut diakui owner atau pemilik bernama Irma yang diduga menimbun BBM solar subsidi.

“Ownernya sendiri, Ibu Irma sudah menyatakan kepada saya bahwa itu ilegal. Karena memang mereka tidak ada surat-surat apa semua,” beber Suleha Sanusi.

Terkair bagaimana Irma mendapatkan BBM solar subsidi untuk diperjual belikan secara ilegal, hal itu diperoleh dari nelayan.

“Katanya, dia (Irma) mengambil dari nelayan-nelayan, itu dalam kondisi tidak bagus solarnya,” jelasnya.

Hanya cukup disayangkan, RDP kali ini yang bersangkutan tidak hadir. Ini sudah kedua kalinya Irma mangkir dari RDP menyoal kasus penimbunan BBM solar subsidi di Lalonggasmeeto.

“Kita punya aturan, kalau panggilan ketiga masih diabaikan, kami di DPRD Sultra bakal keluarkan rekomendasi,” tukasnya. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button