Metro Kendari

Dikbud Sultra: Kepala SMK Hati-hati Terima DAK

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 85 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) keciprat Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.

“Ini baru SMK se – Sultra tapi nanti juga menyusul SMA,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Asrun Lio.

Demi terlaksananya program DAK di bidang pendidikan dan tercapainya sasaran, baik sasaran pokok maupun sasaran fungsional, 85 Kepala Sekolah (Kepsek) SMK se Sultra penerima DAK
mengikuti worksop yang laksanakan pada tanggal 13 -15 Mei 2019.

[artikel number=3 tag=”pasar,penculikan”]

Tak hanya Kepsek, kata Asrun Lio Dikbud Sultra juga mengahadirkan komite sekolah dari 85 SMK penerima DAK. Tentunya kehadiran komite sekolah dapat memberikan peran penting dalam proses pengawasan.

“Mengapa kami hadirkan komite sekolah supaya komite ini hadir sebagai lembaga kontrol sekolah. Jadi fungsinya bukan hanya sebagai menggalang dana untuk peningkatan pendidikan di sekolah, tetapi juga dia bisa menjadi sebagai pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan,” terangnya.

Dengan diadakanya workshop ini, keduanya dapat menjalankan peran dam fungsi masing-masing. Sebab, dulunya para kepsek dan komite kurang memahami petunjuk teknis (Juknis) terkait pengelolaan DAK.

“Nah dengan cara memberikan workshop ini diharapkan pihak sekolah mengerti tugasnya, begitu pula dengan komite dia paham apa yang harus di lakukan,” jelas Asrun Lio.

Kemudian, merujuk kebelakang lima tahun lalu pengelolaan DAK untuk SMK sendiri sempat bermasalah. Sehingga Asrun Lio menegaskan pengelolaan DAK tahun ini tidak terjadi lagi seperti peristiwa lalu.

“Kita tidak inginkan itu terjadi sehingga apa yang sudah terjadi yang lalu itu bisa menjadi pelajaran berarti supaya tidak terulang lagi,” cetusnya.

Untuk itu, Dosen Universitas Halu Oleo (UHO) ini menyampaikan Kepsek dari 85 SMK se – Sultra penerima DAK untuk lebih berhati-hati dalam mengelolah DAK itu.

“Saya sudah sampaikan bahwa jika ada oknum -oknum yang mengatasnamakan Kepala Dinas atau pengelola kegiatan meminta sesuatu tidak sesuai dengan Juknis dalam pengelolaan DAK itu jangan dilayani,” tegasnya.

Dia pun mengatakan Kepsek sendiri tidak perlu khawatir sebab DAK ini sudah jelas Juknisnya. Jadi para kepsek dihimbau untuk menjalankan sesuai peran dan tupoksi sebagai penerima DAK.

“Saya sudah buat surat edaran. Sehingga kepsek ngga perlu resah atau takut. Berkerjalah saja sesuai Juknis,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button