Buntut Dugaan Pemalsuan Akta Pendirian Kampus Unsultra, Kemenkumham Blokir SAHB Versi Nur Alam
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyetujui permohonan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keputusan ini tempuh menyusul adanya laporan dugaan pemalsuan akta yayasan, rapat ilegal atau pengalihan pengurus tanpa rapat pembina, hingga penerbitan Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor AHU-AH.01.06-0001018 versi mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.
Persetujuan ini merupakan tindaklanjut atas keberatan yang diajukan Dr. M. Yusuf, selaku kuasa hukum pengurus yayasan yang tercatat dalam perubahan ketiga akta Nomor 10 Tanggal 21 November 2025.
Dasar pemblokiran dalam keterangannya, pihak Kemenkumham menyatakan bahwa permohonan pemblokiran tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2016. Langkah hukum ini dipicu oleh keberatan pihak pemohon terhadap perubahan keempat dan kelima, ada struktur yayasan.
Konflik ini mencuat setelah munculnya Akta Nomor 10 tertanggal 31 Desember 2025 perubahan keempat yang dibuat Notaris Dian Indrawaty Gunawan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Kemudian, penerbitan Akta Nomor 11 tertanggal 13 Januari 2026 perubahan kelima yang dibuat Notaris Arief Afdal di Jakarta Selatan.
Pihak pemohon menduga adanya praktik pengalihan pengurus tanpa melalui rapat pembina yang sah. Kasus ini pun telah bergulir ke ranah pidana dengan adanya Laporan Polisi Nomor: STTL/28/1/2026/Bareskrim Mabes Polri tertanggal 19 Januari 2026.
“Setelah kami lakukan analisa dan telaah pada permohonan serta dokumen-dokumen terlampir permohonan saudara telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan PemblokirarAkses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan,”
tulis Kemenkumham dalam surat balasannya kepada kantor hukum M. Yusuf & Associates, tertanggal 19 Februari 2026. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







