Isu Penahanan Gaji Dosen dan Pungli Mencuat di Tengah Pemblokiran SABH Yayasan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Di tengah sengketa kepengurusan yayasan yang berujung pada pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) versi Nur Alam oleh Kemenkumham, kini mencuat isu miring terkait tata kelola keuangan Unsultra. Seperti isu penahanan honor dosen hingga dugaan pungutan liar terhadap mahasiswa.
Alumni Pemerhati Unsultra dan Mantan Ketua BEM Unsultra, Adi Maliano, mengatakan bahwa ada dugaan praktik yang dianggap telah mencederai hak-hak tenaga pendidik. Fenomena ini mencuat ketika rektor versi Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara Nur Alam.
“Kami memiliki data terkait penahanan honor dosen. Bahkan ada temuan di mana nama dosen pengajar asli diganti dengan inisial S, orang yang tiba-tiba dilantik menjadi Direktur Pascasarjana tanpa pengalaman jabatan akademik sebelumnya sebagai penerima honor,” ungkap Adi.
Ia menambahkan, honor tersebut baru dibayarkan setelah terjadi protes keras.
“Ini aneh, orang lain yang mengajar, orang lain yang mau ambil honornya. Kami juga mencatat adanya diskriminasi terhadap dosen dan pemecatan staf yang tidak sesuai dengan statuta kampus,” tegasnya.
Selain masalah gaji, isu pungli juga menghantam Fakultas Hukum Unsultra. Beredar pesan singkat di grup WhatsApp mahasiswa diwajibkan membayar Rp20.000 untuk pengurusan transkrip nilai, dengan dalih pembelian tinta dan kertas HVS.
Tak hanya itu, ia juga menilai bahwa dengan diblokirnya akses tersebut, segala tindakan manajerial yang berkonsekuensi pada keuangan negara atau daerah berpotensi masuk ke ranah pidana.
Ia pun mendesak Rektor Unsultra versi Nur Alam untuk mundur dari jabatannya demi menjaga marwah akademisi.
“Secara etik, seorang akademisi harus tahu diri jika yayasan yang menaunginya sudah bermasalah secara hukum. Jangan korbankan reputasi Unsultra yang sudah go international demi kepentingan kelompok,” tambah Adi.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Unsultra, Dr. Eng. Jamhir Safani (JS), membantah keras. Ia berdalih bahwa praktik tersebut adalah residu dari kepemimpinan sebelumnya.
“Saya sudah menginstruksikan fakultas agar tidak ada pungutan seperti itu. Tugas saya justru membenahi persoalan masa lalu,” ujarnya.
Terkait honor dosen, ia mengklaim telah memerintahkan jajarannya agar tidak ada penahanan hak karena itu adalah kewajiban universitas.
Di tempat berbeda, Kuasa Hukum Yayasan Unsultra versi Nur Alam, Muh. Ardi Hazim, memberikan sudut pandang berbeda. Ia mengklaim pemblokiran SABH tersebut justru merupakan langkah administratif untuk melindungi dokumen sah versi mereka.
“Pemblokiran ini bertujuan mencegah terbitnya akta baru di atas akta perubahan tertanggal 13 Januari 2026 yang telah kami tetapkan. Jadi, dokumen kami tetap menjadi yang terakhir dan sah menurut validasi Dirjen AHU,” jelas Ardi. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







