Metro Kendari

Bea cukai Kendari Musnahkan Tiga Juta Rokok Ilegal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan tahun 2020-2021.

Sebanyak tiga juta batang rokok ilegal berhasil dimusnahkan, termasuk 299 botol minuman beralkohol.

Pemusnahan dilakukan pada dua tempat yaitu di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, dan di halaman KPPBC TMP C Kendari, Kamis (21/10/2021).

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4 miliar lebih, dan potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar.

“Jumlah barang ilegal yang dimusnahkan pada hari ini yakni tiga juta lebih batang rokok atau hasil tembakau,” ujar Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan, dalam kurun waktu Desember 2020 sampai dengan Juni 2021 KPPBC TMP C Kendari telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai yang kemudian dijadikan sebagai Barang Milik Negara dengan rincian yang cukup besar.

Barang tersebut berasal dari hasil penindakan petugas dalam kurun waktu sejak Desember 2020 s.d Juni 2021 yang sebagian besar barang impor yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor.

Tak hanya itu, Purwatmo juga mengingatkan tentang bahaya peredaran barang ilegal di Sulawesi Tenggara yang kian menanjak terutama rokok ilegal.

“Saat ini Sulawesi menjadi surga bagi rokok ilegal yang ditunjukan dengan tingginya peredaran rokok-rokok tersebut. Hal ini, berdasarkan survei dari pihak bea cukai,” ungkapnya.

Purwatmo menambahkan, pihaknya membutuhkan kerja sama dan bantuan dari instansi-instansi lain untuk memberangus peredaran dari barang yang tidak membayar pajak.

“Bea cukai membutuhkan bantuan dan sinergi dari semua instansi maupun masyarakat agar menghentikan peredaran barang ilegal, sehingga dapat membantu penerimaan negara terutama dalam kondisi Covid-19 ini,” pungkasnya.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button