Metro Kendari

Abaikan Perizinan PKKPRL, KKP Hentikan Sementara Aktivitas PT DMS di Konut

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan laut PT DMS di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain PT DMS, KKP juga menghentikan aktivitas pemanfaatan laut perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yakni PT TMN dan PT GBU. Pembentian ini ditandai dengan pemasangan plank pemberitahuan di lokasi konsesi masing-masing.

Dalam penghentian sementara aktivitas ketiga perusahaan dalam pemanfaatan laut, KKP menggandeng Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus-PWP3K). Ipunk Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP mengatakan ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).

“Pemanfaatan ruang laut di ketiga lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus PWP3K bahwa ketiganya melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ujarnya dalam rilis yang diterima awak media ini, Rabu (19/11/2025).

Selain itu, ia mengatakan penghentian sementara juga merupakan respon atas pengaduan masyarakat terhadap KKP mengenai adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tak berizin.

“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” ungkapnya.

Ipunk menambahkan, tindakan yang diambil pihaknya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa penghentian sementara kegiatan.

Ia juga menjelaskan setiap usaha pemanfaatan ruang laut harus memiliki PKKPRL dan untuk reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi. Hal ini sesuai Permen KKP Nomor 28 Tahun 2021, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

“Terhadap pelanggaran ketiga perusahaan tersebut, jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (cds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button