KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktur PT SB inisial N akhirnya ditahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), usai mangkir dari panggilan penyidik setalah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.
“Tersangka N sudah ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, dalam keterangan resminya, Senin (09/09/2024).
Dody melanjutkan, mestinya tersangka N ditahan bersamaan bersama empat orang tersangka lainnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah Butur tahun anggaran 2022 dan 2023, bersumber dari hasil pinjaman dana PEN.
“Senin kemarin, tersangka N ini tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pasca ditetapkan tersangka,” tutur Dody.
Ia menerangkan, Direktur PT SB bersama empat lainnya ditetapkan jadi tersangka karena telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah, Butur.
Peran N bersama rekannya inisial U, Wakil Direktur PT SB dalam kasus ini merupakan penyedia jasa atau kontraktor yang mengerjakan kedua proyek tersebut. Dimana, N dan U selaku penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya kontrak. Akan tetapi, keudanya tetap mengambil uang muka dari kedua pekerjaan itu.
Dari aksi kedua tersangka ini, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar. Kejati Sultra pun mengimbau bagi para penyedia jasa konstruksi agar tidak melakukan hal serupa, seperti yang dilakukan kedua tersangka tersebut.
“Penetapan dan penahanan tersangka N dan U ini menjadi perhatian serius bagi penyedia jasa konstruksi lainnya agar tidak main-main dalam mengerjakan suatu proyek pemerintah dengan bermoduskan ambil uang muka tapi pekerjaan tidak diselesaikan sehingga negara dirugikan,” pungkasnya.
Sebelumnya Kejati Sultra menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah Butur. Kelima tersangka itu adalah Kadis PUPR Butur selaku pengguna anggaran (PA) MB, S selaku PPK Dinas PUPR Butur, N selaku Direktur PT SB, U selaku Wakil Direktur PT SB, dan SK selaku Kepala Pemasaran PT Asuransi Videi Kendari. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan