Ungkap Kejanggalan Kematian Mudatsir, Keluarga Laporkan ke Polda Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kematian M. Mudatsir alias Baim masih menyisakan teka-teki besar bagi keluarga. Meyakini adanya unsur pidana di balik peristiwa tersebut, Amrain, orang tua korban, resmi melaporkan dugaan penganiayaan berat ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (4/3/2026).
Laporan tersebut diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sekitar. Dalam dokumen tanda terima laporan, perkara ini merujuk pada dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.
Keluarga pelapor Amrain menegaskan bahwa pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan fisik yang tidak lazim ditemukan pada korban kecelakaan lalu lintas tunggal.
“Kami melihat ada luka-luka yang menurut kami bukan ciri khas korban kecelakaan biasa. Karena itu, kami yakin ini bukan murni kecelakaan, melainkan ada dugaan penganiayaan berat,” tegas Amrain usai menyerahkan laporan.
Sebagai bukti penguat, keluarga melampirkan hasil visum et repertum serta tangkapan layar percakapan WhatsApp korban sesaat sebelum kejadian. Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Sementara itu, salah satu kerabat korban, Gerson menjelaskan sebelumnya, Baim ditemukan tergeletak di atas trotoar Jalan Brigjen M. Yunus (By Pass), Kota Kendari, pada, Sabtu (14/2/2026) dini hari.
Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawa pemuda yang akrab disapa Baim ini tidak dapat tertolong.
Gerson mendesak kepolisian agar bertindak transparan dan objektif dalam mengusut kasus ini. Ia berharap spekulasi mengenai kecelakaan tunggal tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya motif lain.
“Kami mohon pihak kepolisian mengusut tuntas kematian M. Mudatsir. Jangan sampai ada kesan ini hanya dianggap kecelakaan biasa. Jika memang ada unsur penganiayaan, harus diungkap secara terang benderang demi keadilan almarhum,” pinta Gerson. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







