Toko Kochi Dilaporkan ke Polda Sultra Usai Periksa Paksa Tas Pengunjung
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Toko Kochi Kendari dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (17/1/2026) atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan polisi itu dilayangkan seorang perempuan berinisial NS, selaku korban dugaan pencemaran nama baik, setelah dituduh mencuri oleh karyawan Toko Kochi Kendari.
NS yang diwakili menantunya, Syahrul mengatakan, pristiwa itu terjadi di Toko Kochi Jalan AH Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat, 17 Januari 2026 sekitar Pukul 21.30 Wita.
NS saat itu datang berbelanja bersama dua rekannya. Namun karena tidak menemukan barang yang dicari, ia kemudian meninggalkan toko. Saat keluar, alarm sensor toko berbunyi, sehingga NS dikejar oleh tiga orang karyawan.
Salah satu karyawan kemudian meminta izin untuk memeriksa isi tas NS di depan pengunjung lain. Meski merasa keberatan dan malu, NS mengizinkan pemeriksaan tersebut untuk membuktikan dirinya tidak melakukan pencurian.
“Setelah diperiksa, tidak ditemukan barang apa pun. Tapi orang tua kami sudah terlanjur dipermalukan karena diperiksa di depan umum,” katanya, Minggu (18/1/2026).
Usai kejadian, NS meninggalkan lokasi dan menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga. Tidak terima dengan perlakuan itu, keluarga kemudian kembali mendatangi pihak toko untuk meminta klarifikasi.
“Pihak toko menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai SOP jika alarm sensor berbunyi,” jelas Syahrul.
Namun pihak keluarga menilai tindakan tersebut tidak tepat dan tidak beretika. Menurut Syahrul, karyawan toko tidak memiliki kewenangan melakukan penggeledahan terhadap konsumen tanpa dasar yang jelas, terlebih dilakukan di ruang publik.
“Seharusnya dicek dulu lewat CCTV. Faktanya tidak terbukti apa-apa, tapi ibu saya sudah dipermalukan,” tegasnya.
Dengan kejadian itu, ia mendampingi NS melaporkan Toko Kochi ke Polda Sultra dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Kami dan atas nama keluarga berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pintahnya.
Sementara itu, Marcom Toko Kochi Kendari, Haikal yang dihubungi lewat pesan whatsapp maupun telepon whatsapp belum memberikan tanggapan mengenai laporan polisi yang dilaporkan NS. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







