MUNA, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Muna mengungkap sebuah peristiwa tindak pidana pencabulan yang terjadi di Desa Pure, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (23/09/2024) sekira pukul 23.00 Wita. Pelaku berinisial M yang merupakan residivis kasus pencabulan.
Ia ditangkap pada 2017 lalu karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Karena kasus tersebut M divonis 13 tahun penjara.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti membeberkan terkait kronologi peristiwa tersebut. Awalnya saat itu sekira pukul 22.00 Wita korban terbaring di tempat tidurnya.
Kemudian pada pukul 23.00 korban terbangun karena mendengar ada orang yang membuka pintu belakang rumahnya. Korban pun beranjak dari tempat tidurnya dan melakukan pengecekan. Ternyata, yang membuka pintu rumah adalah pelaku.
“Ketika korban hendak duduk, tersangka menghampiri korban di tempat tidur dan tangan tersangka langsung menutup mulut korban. Pelaku menodongkan sebuah pisau di leher korban dan meminta agar bisa tidur di rumah korban,” kata AKBP Indra Kamis (26/09/2024).
Namun korban menolak permintaan pelaku. Korban lalu menyuruh korban untuk keluar dari rumahnya dan mengancam akan teriak. Korban ketakutan dan menangis, kemudian pelaku mengancam akan membunuh korban dan akan menaruh jasadnya di kolong tempat tidur.
Setelah itu pelaku memaksa korban untuk bersetubuh. Korban menolak ajakan tersebut dengan terus memberontak. Namun karena saat itu korban ketakutan dan tidak berdaya, pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya itu.
Setelah pemerkosaan itu, korban menangis dan pelaku meminta korban agar tidak memberitahu siapapun terkait peristiwa tersebut. Saat itu pelaku langsung meninggalkan rumah korban. Kemudian korban langsung meminta pertolongan kepada tetangganya.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia dijerat pasal 285 KUHP subsider pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan