KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Seorang ayah di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe tega menyetubuhi anak perempuannya. Pelaku berinisial SD (45) melakukan aksi bejatnya kepada anak perempuannya berinisial A yang masih berusia 17 tahun. Dari pengakuan korban, ayahnya telah menyetubuhinya sejak tahun 2022 lalu. Peristiwa tersebut sudah terjadi sebanyak tiga kali.
Kanit PPA Polres Konawe, Ipda Kadek menerangkan terkait awal mula korban menceritakan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.
Awalnya pada hari Sabtu (14/09/2024) sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di rumah pelaku di Amonggedo, pelaku memeriksa telepon genggam korban dan mendapati ada foto pacar korban di dalam galerinya.
Kemudian pelaku marah dengan mengatakan “kenapa ko simpan fotonya pacarmu? Korban menjawab “nda adaji”. Setelah itu pelaku langsung membanting telepom genggam korban, sehingga korban menangis dan pelaku memukul kepala dan wajah korban serta menendang lengan sebelah kanan korban.
Saat itu A merasa sedih dan sakit hati sehingga memasukan pakaiannya ke dalam tas lalu pergi meninggalkan rumahnya menuju ke rumah kerabat korban inisial S.
Korban lalu menceritakan bahwa ia telah disetubuhi oleh Ayah kandungnya. Kemudian S menginformasikan kepada kepala desa setempat bahwa ada warga yang melaporkan telah disetubuhi oleh ayah kandungnya, sehingga peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Konawe.
“Korban menceritakan kepada kerabatnya bahwa ia pernah disetubuhi oleh ayahnya,” ujarnya Kamis (19/09/2024).
Ipda Kadek juga mengungkap rentetan aksi bejat pelaku terhadap anaknya itu. Awalnya pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 22.00 Wita pada saat korban sedang tidur di dalam kamarnya. Saat itu kondisi korban sedang tidur dengan posisi miring.
Kemudian saat itu korban merasa ada yang melakukan tindakan tak senonoh kepada dirinya, sehingga korban terbangun dan saat itu korban melihat ayahnya ada di depan badan korban dengan posisi duduk di atas tempat tidur.
“Saat korban terbangun, pelaku masih melakukan pelecehan terhadap korban. Saat itu korban kaget dan pada saat korban hendak teriak pelaku mengatakan “jangan mi ribut, diam saja”. Lalu tidak lama kemudian terdengar suara motor ibu korban sehingga pelaku langsung keluar dari kamar korban,” tambah Ipda Kadek.
Selanjutnya pelaku kembali menyetubuhi dan mencabuli A. Namun korban tidak ingat waktu dan tanggal terjadinya peristiwa ini. Akan tetapi tindakan bejat yang dilakukan kedua kalinya terhadap korban ini terjadi di dalam kamar korban dan juga di kamar milik pelaku.
Setiap kali pelaku menyetubuhi dan mencabuli korban, pelaku selalu menganca jika korban menceritakan kepada orang maka pelaku akan memukul korban.
Lalu peristiwa ketiga terjadi pada Sabtu (17/08/2024) sekitar pikul 14.30 Wita. Saat itu korban hendak mandi. Saat korban sedang membuka pakaiannya di dalam kamar mandi, pelaku mengetuk-ngetuk pintu kamar mandi sambil mengatakan “buka pi dulu”. Saat korban membuka pintu kamar mandi, pelaku menyetubuhi korban di dalam kamar mandi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Subs Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E subsider pasal 82 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang undang. Pelaku terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan