Hukum

Salah Gunakan Anggaran TPA Di Konkep, Dua Oknum Jadi Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua oknum PNS asal Konawe Kepulauan(Konkep), H(52) dan M(40) akhirnya harus merasakan jeruji besi akibat perbuatannya melawan hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Kendari, Selasa(17/3/2020), Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengungkapkan kedua pelaku ditahan lataran menyalahgunakan uang negara dalam penggelapan anggaran terkait pengadaan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir(TPA) sampah.

“Dimana lokasi proyek tersebut ada di Desa Morobea, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan. Dan telah kami selidiki berdasarkan bukti SK Bupati Konkep dan bukti administrasi lainnya, bahwa keduanya memang terbukti sudah melakukan tindakan melawan hukum,” terang Kapolres Kendari.

Jelasnya bahwa kejadian tersebut berawal dari alokasi anggaran tahun 2016 terkait pengadaan tanah yang diperuntukkan terkait pembuatan TPA, Dimana pengguna anggaran adala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten(DLHK) Konkep.

“H yang diketahui sebagai panitia pengadaan tanah dan M yang diketahui sebagai Kepala Seksi Kebersihan DLHK Konkep, mengabaikan pemberitahuan pihak BPN terkait Hak Produksi yang dapat di Konversi(HPK) dan membuat bukti penguatan fisik tanah dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa Morobea,” tukasnya.

Setelah itu H pun melaporkan kepada Pj. Kabag pemerintahan selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) bahwa bukti administrasi terkait kepemilikan tanah sudah rampung dan bebas cacat hukum.

BACA JUGA :

“Atas laporan tersebut lalu kemudian kedua oknum pun melakukan desakan untuk segera membayar ganti kerugian oleh bendahara pengeluaran ke oknum pelaku M,” terangnya.

Sehingga atas kejadian tersebut kedua oknum pelaku mendapat keuntungan dari anggaran yang diperuntukkan sebesar Rp 185 juta yang dibagi.

“Hasil audit dari BPKP, berdasarkan tindakan kedua pelaku kerugian negara mencapai Rp 300 juta. Dimana keduanya telah memalsukan data untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tandasnya.

Ketika ditanyai mengenai status hukum, kedua pelaku dikenakan pasal 2,3 dan 9 KUHP undang-undang nomor 31 tahun 1999 atas perubahan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman yang disangkakan yaitu maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,”tutupnya.

Reporter: Gery
Editor: Haikal

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button