Remaja di Konawe Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Seorang ayah tiri berinisial MU di Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe tega mencabuli anak tirinya. Korban berinisial AP yang masih berusia 14 tahun. Diketahui aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak 2024 lalu.
Kanit PPA Polres Konawe, Ipda Ni Kade Karmiati, mengatakan korban memberanikan diri untuk mengungkap aksi bejat yang dilakukan MU pada tanggal 16 Mei 2025.
“Sepulang sekolah, ibu korban dengan hati-hati mendekati putrinya dan menanyakan perbuatan bejat ayah tirinya. Korban lalu menceritakan semua perbuatan pelaku. Pelaku sudah melakukan perbuatnnya itu sejak tahun 2024,” kata Ipda Kadek saat dihubungi Sabtu (17/05/2025).
Ipda Kadek melanjutkan, pelaku kerap kali mengintip korban saat sedang mandi. MU juga merekam korban yang sedang mandi. Tak hanya itu, MU juga kerap melakukan tindakan cabul terhadap korban.
“Puncak dari rangkaian pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 12 Mei 2025, saat korban AP baru saja keluar dari kamar mandi,” tambah Ipda Kadek.
Ibu korban yang selama ini telah curiga dengan perbuatan pelaku lalu menegur MU yang juga suaminya sendiri.
“Saya tahu kamu suka mengintip AP kalau lagi mandi,” kata ibu korban kepada pelaku.
MU yang saat itu sedang berada di dapur menjawab, “Memangnya saya apakan dia?”
Peristiwa memilukan itu kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh ibu korban. Saat ini pelaku telah ditanggkap dan mendekam di sel Polres Konawe.
Kasus pencabulan ini tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Konawe. Namun saat dilakukan interogasi, MU sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
“Pelaku MU sempat mengelak dan menyangkal semua tuduhan. Namun ketika penyidik menunjukkan bukti video hasil rekamannya, pelaku tidak lagi bisa berkutik,” jelas Ipda Kadek.
Akibat perbuatan tersebut, MU dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf C Junto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 76E Subsider Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman 15 tahun penjara. (dds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan