Hukum

Posisi Kadis Dukcapil Kendari Terancam

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus empat pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari yang diduga terlibat Pungutan Liar (Pungli) berimbas pada posisi jabatan Halili sebagai Kepala Disdukcapil.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar menyatakan, posisi Kadis Disdukcapil terkena langsung dari indikasi praktek pungli bawahannya. Namun sanksi tersebut menunggu hasil keputusan pihak Kemendagri.

“Pimpinannya bisa kena, tapi kita tunggu keputusan dari kementrian,”ujarnya pada detiksultra, Selasa (3/12/2019).

Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kendari ini menegaskan bahwa pihaknya sering mengigatkan ASN untuk menghindari praktek pungli, sebab jika terjerat hukum maka tak ada toleransi.

BACA JUGA :

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Halili menerangkan bahwa kasus yang menimpa pegawainya tersebut merupakan perbuatan individu dan tidak terorganisir secara struktural dan Halili juga seringkali menghimbau dan sekaligus meminta kepada seluruh pegawai Disdukcapil agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diketahui empat pegawai Disdukcapil, terindikasi kuat melakukan pungli pengurusan dokumen kependudukan.

Masing-masing dua pegawai berstatus ASN dan dua lainnya berstatus Honorer.

Reporter: Musdar
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button