Hukum

Pertamina Dukung APH Usut Kasus Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Lapulu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi tanggapi soal kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di Stasin Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Djamalia Ningsih di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan sejumlah orang sedang memuat puluhan jerigen yang diduga berisikan solar subsidi dari kapal kayu yang sedang berlabuh di samping SPBN Djamalia Ningsih ke mobil bak terbuka.

Area Manager Comumunication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa menindak soal pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi apabila terjadi di area SPBU maupun SPBN.

“Terkait dengan penyalahgunaan diluar SPBN ranahnya APH untuk penindakan. Kapasitas pertamina hanya di wilayah SPBU, jika ada di wilayah SPBU penyalahgunaannya bisa kami tindak tegas,” katanya saat dikonfirmasi awak media ini.

Baca Juga : DPRD Sultra Agendakan RDP Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di SPBN Djamalia Ningsih Lapulu

Lebih lanjut, Lilik mengatakan bahwa pihak Pertamina menghormati dan mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, khususnya yang terjadi di luar jalur distribusi resmi seperti SPBU maupun SPBN.

“Dalam hal ini, Pertamina siap bekerja sama dengan APH dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan guna mendukung proses pengusutan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pertamina juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan BBM subsidi secara bijak dan tepat sasaran, sesuai dengan peruntukannya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

BBM subsidi merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat yang berhak, sehingga tidak semestinya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ataupun diperjualbelikan kembali demi keuntungan tertentu.

“Sebagai bagian dari upaya bersama menjaga distribusi energi yang adil dan berkeadilan, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan melalui Call Center Pertamina 135,” tukasnya. (cds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button