Penyidik Polda Sultra Belum Dapat Menentukan Tersangka Kasus Desa Fiktif Konawe
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Meskipun telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan, namun hingga kini kasus Desa Fiktif di Konawe belum juga menemui titik terang tentang siapa yang menjadi tersangka.
Terkait hal ini Wakajati Sultra, Juniman Hutagaol, SH. Menjelaskan bahwa memang benar penyidikan pihak kepolisian telah dibuktikan dengan adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), namun SPDP tersebut masih bersifat umum yang belum mengatur tentang penetapan tersangka dan hal-hal lainnya.
Menurutnya hal itu memang wajar dan sering disalah-pahami beberapa pihak. Padahal SPDP dan penunjukkan tersangka adalah dua hal yang berbeda.
BACA JUGA :
- Rusda Mahmud Jadi Saksi di Sidang Perkara Tambang di Kolaka Utara
- Oknum Guru PPPK di Muna Barat Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Verbal saat “Live Tiktok”
- Toko DC Modis Fashion di Wayong Dibobol Maling, Pemilik Rugi hingga Puluhan Juta Rupiah
- Perkuat Sinergi Layanan Pertanahan dan Keuangan Syariah, BPN Muna Barat Terima Kunjungan Kepala Bank BSI Muna
- Serah Terima Jabatan di KUPP Molawe, Capt. Sorindra Resmi Emban Tugas Baru sebagai Kepala KUPP Bungku
“Adapun setelah penyidikan lalu ditentukan tersangka tidak masalah. banyak yang mengira bahwa ketika suatu kasus naik ke tahap penyidikan maka tersangka sudah ada, padahal penyidikan itu sendiri bertujuan untuk menemukan tersangkanya” ungkapnya. Selasa (17/12/2019).
Sebelumnya, diketahui bahwa penyidikan terkait dugaan 56 Desa fiktif di Konawe, Polda Sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi untuk dimintai keterangan.
Beberapa desa tersebut diantaranya Desa Lerehoma Kec. Anggaberi, Desa Arombu Utama Kec. Latoma, Desa Wiau Kec. Routa dan Desa Napooha Kec. Latoma
Reporter : Gery
Editor : Qs







