Hukum

Penemuan Kerangka Manusia di Tongkuno Muna, Korban Hilang Sejak 2024

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Penemuan kerangka manusia menggegerkan warga Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, pada Jumat (3/10/2025). Tulang-belulang tersebut ditemukan di hutan bekas kebun milik warga oleh warga setempat.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Jufri, menjelaskan, pada Hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025, empat orang anak warga Desa Oempu masing masing inisial MA (12), LD (14), LW (12) dan HD (10) masuk ke hutan untuk memasang jerat ayam hutan. Saat itu mereka melihat tulang tengkorak di hutan bekas kebun milik La Imu di Walengkabola, Desa Oempu. Kemudian empat orang anak tersebut mendekat dan ternyata di sekitar tengkorak tersebut ada tulang-belulang berserakan. Selain itu terdapat satu lembar baju. Mereka kemudian kembali ke perkampungan menyampaikan peristiwa itu kepada masyarakat.

Setelah info penemuan tulang belulang itu sampai ke warga, salah seorang warga setempat berinisial SN mengaku bahwa orang tuanya yakni WRM telah hilang sejak tahun 2024.

“Salah satu warga Walengkabola inisial SN mengatakan bahwa orang tua perempuannya inisial WRM hilang pada tahun 2024 sehingga SN bersama warga lain ke TKP untuk melihat kerangka yang ada di TKP,” tambah Iptu Jufri.

Diketahui WRM merupakan seorang lansia yang sempat dikabarkan hilang pada tahun 2024. Saat itu keberadaan WRM tak kunjung ditemukan meski tim SAR telah dikerahkan.

Kemudian setelah SN bersama warga lainnya mengecek ke lokasi penemuan kerangka manusia tersebut. SN menyatakan bahwa tulang-belulang dan tengkorak tersebut adalah jasad orang tuanya WRM. Hal itu diungkapkan SN karena pakaian yang ditemukan di TKP adalah pakaian yang dipakai oleh ibunya WRM saat terakhir kali meninggalkan rumah.

Menurut SN, ibunya selama ini sudah pikun dan saat meninggalkan rumah WRM berjalan kaki membawa parang dan keranjang ke hutan untuk mengambil kayu bakar. Tetapi WRM tidak kunjung kembali.

Saat itu, warga menemukan tumpukan kayu bakar, keranjang, dan sandal milik WRM yang jaraknya sekitar 1 kilometer dari tempat penemuan tulang-belulang.

Setelah penemuan kerangka manusia tersebut, Kapolsek Tongkuno, Ipda Munardin, dan Kanit Reskrim Polsek Tongkuno, Aipda Amirul, bersama tim Inafis Polres Muna langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Keluarga korban telah mengikhlaskan kepergian anggota keluarganya itu dan menolak untuk dilakukan autopsi. Unit Reskrim Polsek Tongkuno bersama tim Inafis Polres Muna lalu mengevakuasi jazad WRM ke rumah duka di Desa Oempu.

“Anak Almarhumah SN dan keluarga lainnya ikhlas menerima kejadian atas meninggalnya orang tua mereka dan tidak berkenan dilakukan autopsi terhadap tulang belulang WRM,” tutur Iptu Jufri. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button