Hukum

LIRA Sultra Kecam Tindakan Aksi Brutal Pol PP Terhadap Pendemo

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Demo penolakan tambang oleh Front Rakyat Sultra bela Wawonii yang berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kemarin, (6/3/2019) menarik perhatian banyak kalangan.

Perhatian itu selain dari kemirisan mereka terhadap hadirnya perusahaan tambang di Konawe Kepulauan (Konkep) mengingat luas wilayahnya kurang lebih 800 kilo meter persegi, juga penindasan dan sikap represif aparat Polisi Pamung Praja (Pol-PP) terhadap masa aksi penolak tambang. Sehingga mengakibatkan sejumlah pendemo penolak tambang terluka.

Untuk itu Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dengan tegas mengecam atas tindakan represif yang di Pol PP terhadap sejumlah pendemo.

Padahal jika berbicara secara regulasi seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 dengan tegas menyatakan setiap warga negara Indonesia memiliki hak kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

[artikel number=3 tag=”demo,kecam,polpp,” ]

“Sangat disayangkan dan saya prihatin kenapa harus melakukan tindakan penganiayaan seperti itu. Sepanjang aksinya damai tidak merusak dan menimbulkan keresahan kenapa harus dianiaya dengan tindakan pengeroyokan,” ujar Dewan Pakar LIRA Sultra, DR. HC. Supriadi, SH,. MH,. P. hd, Kamis (7/3/2019).

Selain pendemo dilindungi oleh undang-undang nomor 9 tahun 1998, kata dia mereka juga dilindungi didalam undang-undang organisasi masyarakat (Ormas)
nomor 6 pengganti undang-undang nomor 9 tahun 2017 perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013. Mereka juga tidak mungkin melaksanakan aksi kalau tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tanpa prosedural.

“Mereka punya izin formnya juga sah, aspirasinya pula jelas dan didukung dengan data aspirasi artinya mereka legal bukan ilegal . Kenapa dianiaya aneh,” bebernya.

“Sepanjang itu tidak dilaksanakan kok sampai ada tindakan penganiayaan terhadap forum Rakyat Sultra itu yang saya sayangkan. Tidak mungkin mereka menyampaikan aspirasi nya kalau tidak ada sebab akibatnya, tidak akan ada asap jika tidak ada api,” cetusnya.

Selain itu, kembali pada tupoksi tugas dan fungsi dari Pol PP yakni melaksanakan pemerintahan, menyelenggarakan ketertiban umum, menekan peraturan daerah dan peraturan bupati. Sehingga menurut Supriadi Pol PP harusnya bertindak sesuai tupoksinya.

“Penertiban dimana apakah aksi yang mereka lakukan itu memang kacau atau seperti apa? Tapi kalau aksi itu dilakukan dengan secara damai, berarti saya anggap tidak ada yang harus ditertibkan dalam hal ini. Mereka cukup saja mengawasi, memantau, melihat sebagaimana tupoksi mereka,” urainya.

Lebih jauh pengacara muda ini menegaskan seharusnya aspirasi Pront Rakyat Sultra Bela Wawonii segera ditindak lanjuti dan sikapi jangan dibiarkan sehingga timbul kekacauan seperti ini. Selain itu pemerintah juga harus lebih transparan jika dimintai pendapat sesuai undang-undang keterbukaan publik.

Mengingat dalam demo penolakan tambang tersebut banyak memakan korban hingga luka-luka, Supriadi dengan tegas mengatakan oknum-oknum yang melakukan tindak kekerasan terhadap pendemo harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Ini tidak boleh dibiarkan apalagi sudah ada korban. Sehingga saya berharap pihak kepolisian dalam hal ini harus bersikap arif,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button