Hukum

Dugaan Pencabulan Santri oleh Pimpinan Ponpes di Muna Barat, Keluarga Korban Lapor Polisi

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Dugaan kasus pencabulan yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy, Desa Kasaka, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat kembali mencuat ke publik. Perkara ini kembali bergulir setelah muncul korban baru yang diduga mengalami pelecehan serupa oleh pimpinan pondok pesantren tersebut.

Kasus ini sejatinya bukan kali pertama mencuat. Isu dugaan pencabulan tersebut telah muncul sejak tahun lalu dan sempat menghebohkan masyarakat. Saat itu, salah satu santri yang diduga menjadi korban memberanikan diri buka suara terkait perlakuan tidak pantas yang dialaminya selama berada di lingkungan pondok pesantren.

Pengakuan santri tersebut kemudian memicu perhatian berbagai pihak hingga informasinya sampai ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muna Barat. Dampaknya, izin operasional Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy sempat dihentikan sementara sambil menunggu klarifikasi dan penanganan lebih lanjut.

Namun alih-alih meredam persoalan, kebijakan tersebut justru memicu konflik baru. Pimpinan pondok pesantren bersama beberapa santri tidak terima atas pencabutan izin sementara tersebut. Mereka kemudian melaporkan santri yang pertama kali buka suara dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Seiring berjalannya waktu, kasus itu kembali meredup dan tak terdengar perkembangan signifikan. Hingga akhirnya, awal Januari 2026, persoalan ini kembali mencuat setelah muncul korban baru yang diduga mengalami pelecehan oleh pimpinan pondok pesantren yang sama.

Kasus terbaru ini terungkap setelah korban dipaksa oleh pihak keluarga untuk berkata jujur. Keluarga korban mengaku sengaja meminta kejujuran anak mereka guna memastikan kebenaran atas kasus yang pernah mencuat sebelumnya. Dari pengakuan itulah, dugaan pencabulan kembali menguat.

“Karena banyaknya isu-isu yg beredar di luar sana tentang ustadz JM (pimpinan pondok) sehingga saya khawatir jangan sampai korbannya juga termaksud adik kami, karena dia juga merupakan salah satu santri di sana, sehingga kami panggil dia untuk pulang dulu dari pondok. Setelah kami interogasi  awalnya dia tidak mengaku. Setelah kami bujuk dan beri pemahaman barulah dia terbuka bahwa benar ustadz JM telah melakukan  tindakan pelecehan dan salah satu korbannya termasuk dia,” ujar Sahirbin, salah satu anggota keluarga korban, saat dikonfirmasi.

Tak butuh waktu lama, pihak keluarga korban langsung menempuh jalur hukum. Mereka secara resmi melaporkan pimpinan pondok pesantren ke Polsek Kusambi dengan tuduhan dugaan pencabulan.

“Kami sudah melaporkan yang bersangkutan ke Polsek Kusambi tadi malam, 19 Januari 2026,” jelasnya.

Sahirbin menegaskan, laporan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus upaya mencari keadilan. Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara serius dan profesional.

Sementara itu, Kapolsek Kusambi, Ahmad Amin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. Ia memastikan bahwa laporan telah diterima dan saat ini tengah dalam proses penanganan.

“Benar, laporan sudah kami terima. Penanganan selanjutnya akan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muna,” ujarnya singkat. (bds)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button