Hukum

DPRD Sultra Bakal Panggil Kepala SMKN 2 Kendari Soal Pemecatan Guru

Dengarkan

KENDARI – DETIKSULTRA.COM – Kabar pemecatan guru senior di SMK Negeri 2 Kendari akhirnya sampai ke telinga DPRD Sultra.

Anggota DPRD Sultra menyayangkan pemberhentian mengajar guru senior tersebut, padahal ungkap Fajar Ishak, seharusnya kepala sekolah lebih bijak mengambil keputusan dan tidak asal mengeluarkan seseorang dari sekolah.

Komisi IV DPRD Sultra akan menindaklanjuti persoalan di SMK Negeri 2 Kendari dengan akan memanggil kepala sekolah, Moh Fadjar Sene, untuk menjelaskan persoalan tersebut.

“Tetap akan dipanggil, apalagi jika ditambah dengan adanya laporan dari pihak terkait,” terang Fajar Ishak saat diwawancarai Detiksultra.com, Senin (23/8/2021).

Katanya, seorang guru jika hanya sekedar kritis atas pengelolaan manajemen sekolah, sangat tidak patut untuk dipecat atau diberhentikan dari sekolah.

“Ini sangat lucu, makanya kami sangat sayangkan, apalagi itu bukan kewenangan Kepsek, proses dan alur pemecatan sebenarnya ada mekanismenya mungkin diberikan dulu teguran secara lisan atau tertulis, kemudian ada sidang etis yang dilakukan pemerintah,” ucap Anggota Komisi IV ini.

Lanjutnya, jika kesalahan seseorang tidak begitu fatal maka itu bisa ditoleransi terkecuali itu memang sudah sangat parah baru bisa dilakukan pemecatan.

“Intinya Kepsek tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan untuk memecat para guru baik itu Honorer maupun PNS,” tutupnya.

 

Reporter: Betyrudin
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button