Hukum

DPO Tersangka TPPU Kasus Praud Bank Sultra Ditangkap di Kalibata Jaksel

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penyelewengan dana kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Konkep), inisial ZZ.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, ZZ ditangkap di Kompleks Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan DPO terhadap ZZ, setelah yang bersangkutan tidak koperatif atau tidak mengindahkan panggilan penahanan penyidik selama dua kali tanpa alasan yang jelas, setelah ditetapkan tersangka pada 4 Desember 2023, berdasarkan hasil pengembangan kasus praud Bank Sultra.

“ZZ kami tetapkan DPO 11 Januari 2024, dan kami tangkap 26 Januari 2024,” ungkapnya, Sabtu (27/01/2024).

I Gede Pranata Wiguna menerangkan, ZZ diduga terlibat pada kasus penyelewengan dana kas operasional Bank Sultra sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 oleh terpidana Pelaksana Tugas (Plt) Cabang Pembantu Konkep, IJP.

Dalam perkara ini, IJP menggerogoti kas operasional Bank Sultra senilai Rp9,5 miliar. Sebagian besar hasil korupsi itu, dialirkan ke nomor rekening perusahaan milik ZZ dengan nama PT MFA Indo Energy, sebesar Rp2,3 miliar.

“Untuk saat ini kami lakukan penahanan 20 hari terhitung mulai 27 Januari 2024 sampai dengan 5 Februari 2024,” jelasnya.

Akibat perbuatan ikut serta dalam kasus tindak pidana korupsi dengan dugaan TPPU, ZZ dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Ancaman penjara tersangka, paling lama lima tahun,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button