Dituding Lecehkan Santrinya, Pimpinan Ponpes Darul Mukhlasin Muna Barat Polisikan Dua Warga

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Pimpinan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As Saniy di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Muhammad Jamaludin, resmi mengadukan dua warga ke Polres Muna, pada Senin (26/5/2025).. Laporan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik. Pihaknya dituding telah melecehkan santrinya.
Dugaan fitnah tersebut mencuat sejak Februari 2025. Hal ini kemudian berdampak pada lembaga yang dipimpinnya.
“Isu ini sampai ke Kanwil Kemenag, sehingga izin operasional pondok pesantren kami yang sedang dalam proses malah ditahan,” ungkap Jamaludin, Selasa (27/5/2025).
Ia mengaku awalnya memilih untuk tidak menanggapi dan menganggapnya sebagai gosip liar.
Namun semakin hari, isu tersebut semakin menyebar luas, bahkan hingga ke lingkungan instansi pemerintahan.
“Saya sudah arahkan siapa pun yang merasa jadi korban untuk melapor ke pihak berwajib. Tapi sampai hari ini, tidak ada satu pun laporan resmi terhadap saya,” tegasnya.
Jamaludin menyatakan telah memberikan klarifikasi kepada kepala desa setempat, serta pihak Kementerian Agama Kabupaten Muna Barat. Ia pun menyatakan siap menjalani proses hukum jika terbukti bersalah.
Karena merasa dirugikan baik secara pribadi maupun kelembagaan, Jamaludin akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan menyerahkan surat aduan ke kepolisian.
Menurutnya, fitnah tersebut telah merusak reputasinya sebagai pimpinan pondok dan menggoyahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaganya.
“Harapan saya agar pihak kepolisian serius menangani laporan ini, supaya semuanya terang dan jelas. Kami benar-benar sangat dirugikan,” tutupnya.
Aduan Muhammad Jamaludin kini telah diterima oleh Polres Muna dan menunggu proses tindak lanjut.
Kepala Seksi Humas Polres Muna, Ipda Baharudin, membenarkan adanya laporan pimpinan Ponpes Darul Mukhlasin As Saniy, Jamaludin.
“Ya, ada laporan yang masuk pimpinan Ponpes,” jelasnya.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan awal dengan memanggil pihak-pihak terkait yakni korban, terlapor dan sejumlah saksi untuk proses lebih lanjut.
“Nanti berproses, kita akan periksa korban, terlapor dan para saksi terlebih dahulu,” tutupnya. (cds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan