Hukum

Bawa Solar Ilegal, Mobil Tangki Penyalur BBM Industri PT Belinda Royal Industri Ditangkap Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mobil tangki warna biru nomor polisi S 8067 NJ, penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) industri milik PT Belinda Royal Industri ditangkap aparat kepolisian. Diduga, mobil memuat BBM subsidi jenis solar ilegal.

Mobil tangki tersebut diamankan tim Indagsi Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra di Jalan Poros Pohara-Kendari, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Kamis (26/2/2026) malam.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Dody Ruyatman menyebut, saat diamankan kendaraan tersebut diketahui mengangkut sekitar 5.000 liter BBM jenis solar yang diduga merupakan solar subsidi pemerintah dan tidak dibeli secara resmi di Depot PT Pertamina Kendari.

Mobil tangki tersebut tercatat milik PT Belinda Royal Industri, dengan rencana distribusi BBM ke PT Kristal Mulya Logistik yang beralamat di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

Terungkap juga, berdasarkan hasil introgasi awal bahwa solar ilegal itu berasal dari seorang pria berinisial AJ yang berdomisili di Kelurahan Toubuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Solar itu dikumpulkan Aji dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan, lalu ditampung di gudang miliknya,” tuturnya dalam rilis yang diterima awak media ini, Minggu (1/3/2026).

Setelah mengumpulkan sekitar 5.000 liter, solar itu lalu dijual kepada seseorang inisial AD yang kemudian mengangkutnya menggunakan mobil tangki PT Belinda Royal Industri miliknya.

“Saat proses pengangkutan itulah, petugas Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pemeriksaan dan pengamanan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan AD selaku pemilik mobil tangki dan pemilik BBM solar sebagai tersangka, serta Junior sebagai sopir kendaraan tangki.

“Penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap AJ sebagai pihak yang menjual BBM solar tersebut,” beber Dody.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

“Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas,” tukasnya. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button