Hukum

Suparjo, Anggota DPRD Sultra Fraksi NasDem Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Batu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra, Suparjo. Penetapan tersangka itu diduga terkait dengan kasus dugaan penambangan batu ilegal di Kecamatan Moramo, Konawe Selatan.

Saat dihubungi, Suparjo membenarkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Status hukum tersebut ditetapkan setelah perkara melalui proses penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan.

“Iya iya, betul,” kata Suparjo saat dikonfirmasi, Kamis (30/07/2026).

Suparjo mengatakan perkara yang menjeratnya berkaitan dengan persoalan legalisasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

“Ini kan yang dipersoalkan masalah IUJP,” ujarnya singkat.

Dihubungi terpisah, Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan membenarkan penetapan Suparjo sebagai tersangka kasus dugaan tambang batu ilegal.

“Iya benar, kami telah menetapkan tersangka inisial SP atas kasus dugaan penambangan batu ilegal di Konsel,” ungkapnya, Selasa (04/08/2026).

Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dari persoalan aktivitas pertambangan batu di wilayah Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, yang sebelumnya telah mendapat sorotan Grassroots Action Institute (GAT).

Untuk diketahui, sebelumnya GAT menyoroti aktivitas CV Reski Amalia yang disebut diduga melakukan penambangan batu di lahan koridor tanpa izin resmi di Desa Mata Wawatu. Direktur GAT, Ashabul Antam mengatakan, pihaknya menemukan aktivitas sejumlah alat berat di lokasi tersebut. Berdasarkan penelusuran dan dokumentasi lapangan GAT, terdapat excavator dan dump truck yang disebut beroperasi di titik koordinat 4.086182°S, 122.644681°E.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan kami menemukan sejumlah alat berat jenis excavator dan dump truck tengah beroperasi di lokasi koordinat 4.086182°S, 122.644681°E,” kata Ashabul dalam keterangannya yang diberitakan pada Oktober 2025.

GAT menduga aktivitas tersebut berupa pengerukan material batu dari lereng bukit yang berada di luar lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Material hasil pengerukan disebut kemudian dijual kepada salah satu perusahaan crusher batu.

Saat tudingan tersebut mencuat pada Oktober 2025, Suparjo membantah bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukannya berada di lahan koridor. Ia mengatakan kegiatan pertambangan dilakukan di wilayah IUP PT CKS dalam kapasitas sebagai kontraktor mining.

“Jadi gini, itu tidak benar kami nambang di koridor. Kami menambang di IUP PT CKS, jadi kami tidak perlu mengurus dokumen, karena kita kerja di IUP PT CKS,” kata Suparjo saat dikonfirmasi pada Jumat (10/10/2025).

Suparjo juga menjelaskan bahwa lahan miliknya yang telah bersertifikat berada di dalam wilayah IUP PT CKS. Menurutnya, terdapat perjanjian kerja sama dengan pihak perusahaan.

“Lahan milik saya, dan masuk di IUP CKS, kita buat perjanjian kerja sama dengan pihak CKS. Saya menambang, tapi tidak menjual keluar, harus ke CKS,” jelasnya.

Ia juga meluruskan mengenai keterkaitan CV Reski Amalia. Menurut Suparjo, kerja sama yang berjalan dengan PT CKS bukan dilakukan melalui CV Reski Amalia, melainkan secara perorangan atas nama dirinya.

“Disitu perorangan (kerja sama), iya nama saya. Itu CV Reski hanya mereka yang menempel di mobil. Perorangan, kan hanya surat perintah kerja saja dari CKS,” tukasnya.

Kini, perkembangan perkara berubah setelah Ditreskrimsus Polda Sultra menetapkan Suparjo sebagai tersangka. Suparjo mengakui status tersebut ketika dikonfirmasi. Ia menyebut persoalan yang kini dihadapinya berkaitan dengan legalisasi IUJP.

Dengan penetapan tersebut, perkara yang sebelumnya berada pada ranah tudingan aktivitas pertambangan ilegal kini telah memasuki tahapan hukum yang lebih serius.

Sebelumnya, Suparjo menyatakan kegiatan pertambangan yang dilakukannya memiliki hubungan dengan IUP PT CKS. Sementara GAT menilai terdapat aktivitas penambangan di luar wilayah IUP atau lahan koridor. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button