Hukum

Anggota DPRD Konsel Laporkan Kasus Penipuan yang Mencatut Namanya di Polda Sultra

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Seltan (Konsel) Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Nilda, resmi melaporkan oknum yang mengatasnamakan dirinya ke Polda Sultra atas perkara dugaan pencemaran nama baik, pada Rabu (26/2/2025).

Nilda mengatakan terlapor dalam perkara tersebut adalah pemilik akun dana dan pemilik nomor whatshapp yang meminta sejumlah uang atas nama dirinya.

“Setelah saya melakukan klarifikasi melalui media online atas dicemarkan nama baik saya, selanjutnya saya datang ke SPKT Polda Sultra untuk membuat laporan pengaduan,” kata Nilda, usai membuat laporan di Polda Sultra.

Nilda mengatakan, bahwa pada hari Jumat (21/02/2025) saat berada di Jakarta, ia mendapat kiriman pesan dari rekannya, terkait namanya, yang dicantumkan ketika meminta uang kepada kepala sekolah SD di Konsel dengan menggunakan nomor dana. Selanjutnya tanggal 25 Februari 2025, ia kembali dikirimkan oleh staf DPRD Konsel, bahwa ada yang mengatasnamakannya Kembali untuk meminta uang kepada kepala desa dengan nomor yang sama.

Parahnya lagi, lanjut Nilda, modus penipuan dengan cara meminta uang senilai Rp1,5 juga tersebut juga disertakan untuk kebutuhan biaya akomodasi penjemputan Bupati Konawe selatan, Irham Kalenggo pasca mengikuti kegiatan retreat di Magelang.

Baca Juga : Modus Penjemputan Bupati, Penipu Catut Nama Anggota Dewan Konsel Minta Uang ke Kades dan Kepala Sekolah

Nilda yang merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya oleh oknum penipu tersebut kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. Nilda mengimbau kepada seluruh masyarakat Konsel khususnya di Kecamatan Tinanggea jika ada yang menjadi korban segera melaporkan ke polisi agar segera ditindaklanjuti.

“Saya imbau masyarakat jika ada yang dihubungi dan bahkan menjadi korban agar segera melaporkan ke polisi, ” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Polda Sultra membenarkan adanya laporan peristiwa dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik terkait pencemaran nama baik melalui media sosial.

“Benar hari ini Rabu 26 Februari 2025 telah kami terima laporan atas nama Nilda yang melapor soal dugaan pencemaran nama baik”, ujar Brigadir Asrudin yang menerima laporan. (bds)

 

Reporter: Sainal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button