Headline

Urus Dokumen Kependudukan, Tak Perlu Bawa Surat Pengantar RT/RW

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukannya, kini tak perlu membawa surat pengantar RT/RW. Warga cukup membawa foto copy kartu keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Halili menjelaskan, aturan terbaru ini dibuat sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Bahwa prosedur pembuatan KTP-el tidak memerlukan lagi surat pengantar dari RT/RW setempat. Aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan kecepatan pelayanan administrasi kependudukan.

“Salah satu upaya untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan warga, jadi masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan silahkan ke Disdukcapil,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (12/11/2018).

BACA JUGA:
>   Atraksi Budaya Kansoda’a Memukau Pengunjung Wakatobi Wave
>   Pelantikan Sulkarnain Di Jadwal Januari 2019
>   Tawuran, Belasan Pelajar Diamankan
>   Pahlawan Nasional Asal Sultra Diabadikan Sebagai Nama Jalan

Ia menerangkan, pembuatan KTP-el hanya melampirkan kartu keluarga saja. Sedangkan perubahan, cukup kartu keluarga ditambah surat keterangan pindah.

Sedangkan untuk membuat kartu keluarga baru hanya dibutuhkan surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru. Kartu keluarga perubahan hanya membutuhkan kartu keluarga lama dan surat pernyataan perubahan.

Untuk diketahui buku nikah adalah sumber semua dokumen, sehingga surat pengantar dari RT/RW setempat tidak perlukan lagi.
Sementara itu, terkait dengan pengurusan akta kelahiran diperlukan surat keterangan lahir, buku nikah, kartu keluarga dan KTP-el. Sedangkan akta kematian hanya perlu surat kematian.

Reporter: Ningsih
Editor: Ann

Baca Juga

One Comment

  1. Mohon infonya.. saya warga sultra yang berada di luar provinsi, hendak mengurus surat pindah dari sultra ke jawa. Bagaimana caranya ?
    Mohon bantuannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button