Pelantikan Sulkarnain Di Jadwal Januari 2019
KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, menunggu pleno rapat DPRD Kota Kendari untuk usulan nama pendamping Sulkarnain sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kendari definitif, pasca putusan inkra vonis hakim Tipikor Jakarta, terhadap Walikota Kendari non aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP).
Sesuai mekanisme, Ali Mazi, akan melantik Sulkarnain Kadir dan wakilnya, setelah ada perintah dari Kemendagri RI melalui ajuan usulan Pemprov Sultra, dengan ketentuan syarat dan aturan yang berlaku.
“Yah kita tunggu saja, kalau sudah ada perintah segera dilantik.” Ujar Ali Mazi.
Pemprov Sultra sudah memastikan ADP tak mengajukan banding usai divonis hukuman 5,6 tahun penjara dalam sidang putusan hakim pengadilan Tipikor, Jakarta.
Pelantikan Sulkarnaen Kadir sebagai walikota definitif dijadwalkan bulan Januari 2019.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan pemprov Sultra, La Ode Ali Akbar, Pemprov sudah melayangkan surat ke pengadilan Jakarta terkait dokumen sah putusan inkra Adriatma, sebagai mekanisme pengajuan pelantikan walikota definitif ke Kemendagri.
Reporter: Dahlan
Editor: Sumarlin