HeadlineMetro KendariPendidikan

Terkait Dugaan Pungli UNBK, Ombudsman Bakal Panggil Kepala SMP 10 Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dalam keterangan persnya, hari ini, Ombudsman RI Perwakilan Sultra menerima pengaduan salah satu orang tua siswa SMPN 10 Kendari. Itu terkait dugaan permintaan sumbangan sebesar Rp 200 ribu setiap siswa. Dana itu akan digunakan untuk pembelian komputer dalam rangka UNBK tahun 2018.
“Ombudsman dalam waktu dekat akan memanggil pihak SMPN 10 Kendari bersama komite sekolah untuk dimintai keterangan,” kata Plt. Kepala Perwakilan ORI Sultra, Ahmad Rustan.
Sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012, tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, pada pasal 5 huruf c, membolehkan sekolah pada pendidikan dasar untuk mendapatkan sumber biaya pendidikan melalui sumbangan dari peserta didik atau walinya. Akan tetapi pungutan tidak dibolehkan. Dalam praktiknya, seringkali pihak sekolah melakukan permintaan sumbangan kepada peserta didik akan tetapi praktiknya adalah pungutan.
“Sumbangan sifatnya kerelaan, tidak ada paksaan dan tidak mengikat dari segi jumlah maupun waktu pembayaranya serta tidak dapat dikaitkan dengan kewajiban lainya. Sementara pungutan bersifat wajib dan mengikat baik dari segi jumlah maupun waktu pembayarannya,” pungkasnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Cuncun

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button