KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rumah Sakit Dewi Sartika Kota Kendari sebelumnya akan diberi sanksi penutupan akibat tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Namun pihak DPRD Kota Kendari memberi kesempatan untuk melakukan renovasi.
Seperti yang disampaikan Ketua Sementara DPRD Kota Kendari, Subhan, RS Dewi Sartika diberikan kesempatan untuk membangun IPAL, dimana sejauh ini sedang dalam proses pembangunan.
“Mereka dalam proses pemasangan jaringan IPAL. Agar semua juga tetap berjalan, seperti pelayanan bagi pasien,” ucapnya, Senin (16/9/2019).
Ditanya persoalan jangka waktu yang diberikan dalam proses penyelesaian pembuatan instalasi ini, Subhan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari.
“Makanya setelah ini, kami minta juga penjelasan dari DLH, sudah sejauh mana dan seperti apa tahapannya,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala DLHK Kota Kendari Paminuddin sudah membawakan surat teguran ke RS Dewi Sartika. Pihaknya memberikan waktu selama 30 hari untuk memperbaiki IPAL yang dinilai kurang baik.
Namun, jika dalam kurun waktu 30 hari penataan belum dituntaskan, agar pihak rumah sakit menyampaikan kepada pemerintah.
Bersamaan dengan itu seperti rumah makan KFC juga yang sebelumnya diketahui tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah, saat ini sudah memasang IPAL.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Rani