HeadlinePolitik

Dituding “Main Mata” saat Perekrutan PPK, DKPP RI Periksa Lima Komisioner KPU Kolaka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menjalani pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) Republik Indonesia (RI) secara virtual, Rabu 15 Maret 2023, besok. Mereka yang akan diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) diantaranya Ketua KPU Kolaka, Kamal Baddu, Rusdi, M. Fadly, Muliana, dan Yuliaswaty Abdullah selaku anggota KPU Kolaka.

Sekretaris DKPP RI, Yudia Ramli mengatakan, kelima komisioner ini diadukan oleh Muslim Zakir dengan perkara nomor 21-PKE-DKPP/II/2023. Para teradu didalilkan tidak profesional dalam melakukan perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) alias ada “main mata”. Salah satu yang didalilkan pengadu, antara lain pernyataan tes wawancara di luar konteks yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

Kemudian KPU Kabupaten Kolaka juga tidak mengumumkan hasil penilaian tes wawancara dan langsung menetapkan nama calon PPK terpilih. Penetapan calon PPK terpilih tidak berdasarkan hasil tes dan format pengumuman tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

“Serta tidak memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan untuk PPK,” ujarnya dalam rilis yang diterima Detiksultra.com Selasa (13/3/2023).

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra.

Yudia Ramli kembali mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”  jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. (ads)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button