Headline

Bea Cukai Musnahkan 4,8 Juta Batang Rokok dan Ratusan Bal “Cakar”

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – kantor Bea Cukai Kendari, Sultra, resmi memusnahan rokok ilegal dan balepress (barang bekas), Kamis (26/9/2019).

Pemusnahan yang dilangsungkan di Mako Lanal Kendari dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

Dari data kantor Bea Cukai menyebutkan, jumlah rokok yang dimusnahkan dengan dibakar sebanyak 4.862.280 batang, sedangkan balepress sebanyak 677 bales, terdiri atas 292 bales pakaian bekas dan 385 bales sepatu bekas.

Balepress yang dimusnahkan, adalah hasil penangkapan kapal KM Bumi Lestari pada 17 Januari 2019
lalu, di perairan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto menyatakan, operasi penyitaan tersebut dilakukan di wilayah Sultra, mulai dari di Kabupaten Kolaka Utara hingga Kabupaten Wakatobi, dengan total nilai rokok ilegal Rp 3,47 milyar dan potensi kerugian negara lolosnya pungutan cukai sebesar Rp 1,79 milyar.

Rokok ilegal yang disita dan dimusnahkan karena tak menggunakan pita cukai sehingga melanggar ketentuan perbeacukaian.

“Rokok ilegal melanggar UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai,” ungkapnya.

“Penindakan waktu itu dapat berhasil karena koordinasi yang baik antar instansi. Baik dari unsur TNI maupun kepolisian, khususnya dari TNI AL yang ikut mengawal penarikan kapal dan barang bukti dari Wakatobi ke Kendari,” jelasnya.

Selama proses penyidikan dan penuntutan pun, Bea Cukai berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.

Saat ini, balepress sejumlah 677 bales tersebut telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Wangi-wangi, dengan nomor 41/Pid.Sus/2019/PN Wgw tanggal 20 Agustus 2019.

“Satu orang terdakwa dinyatakan bersalah, yakni nahkoda KLM Bumi Lestari, dengan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” terangnya.

Untuk diketahui, pemusnahan rokok ilegal dan balepres tersebut dilakukan serentak di tiga daerah di Sultra, yakni Kota Kendari, Kolaka dan Konsel.

Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi mengungkapkan dengan penangkapan dan pemusnahan, dirinya menyambut baik dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Kantor Bea Cukai Kendari dan seluruh pihak yang telah membantu dalam hal penindakan.

“Semoga dapat terus berkerjasama dalam meminimalisir serta mencegah masuknya produk-produk ilegal di wilayah Sultra,” tambahnya.

Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button