Sultra Raya

Pendaftaran Tes CPNS Dibuka, BKD Sultra: Batasnya Sampai 21 Juli 2021

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pendaftaran tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru resmi dibuka sejak tanggal 30 Juni 2021 lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kadir, mengatakan pendaftaran ini serentak dibuka secara nasional.

Adpaun batas pendaftaran tes CPNS dan PPPK guru serta non guru tersebut berakhir pada tanggal 21 Juli 2021 mendatang.

“Pendaftaran sudah dibuka sejak kemarin secara nasional, jadi bukan hanya di lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan 17 kabupaten/kota,” ujar dia, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga : Ini Formasi dan Jatah Sultra untuk Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021

Untuk persyaratannya, ungkap Kadir, sesuai dari PermenPANRB No 27 Tahun 202 yakni sebagai berikut:
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Untuk itu, ia menghimbau masyarakat yang ingin mendaftar agar lebih Jelih dan teliti pada saat mengisi formulir pendaftaran.

“Harus cermat melihat syarat-syarat yang dibutuhkan, supaya saat mendaftar nanti mereka tidak mendapat hambatan,” tukasnya.

Untuk diketahui kuota penerimaan CPNS dan PPPK guru serta PPPK non-guru untuk lingkup Pemprov Sultra sebanyak 1.150.

Disebutkanya PPPK guru SMA, SMK dan SLB berjumlah 1.035 kuota, tenaga kesehatan 27 kuota dan tenaga teknis 23 kuota. Sementara PPPK non-guru tenaga kesehatan 63 dan tenaga teknis 2.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button