Sultra Raya

Pendaftaran Cakada Mulai September 2020, KPU Syaratkan Ini

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, telah dimulai sejak 15 Juni 2020 kemarin.

Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah (Cakada) di tujuh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra), dijadwalkan mulai awal bulan September 2020.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan umum (KPU) Provinsi Sultra mensyaratkan untuk mereka yang kiranya ingin maju, diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya, sesuai perintah Undang-Undang (UU) KPU.

Dalam hal ini mereka yang wajib mengundurkan diri yakni TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPR DPD, DPRD, hingga kepala daerah yang hendak mencalonkan diri ke daerah berbeda.

“Ada beberapa ketentuan administrai yang dokumennya wajib mereka penuhi dan wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri ketika ditetapkan sebagai calon,” kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir dalam rilis yang diterima Detiksultra.com, Rabu (17/6/2020).

“Kelengkapan dari pernyataan itu adalah, mengisi formulir model BB.1 KWK yang disiapkan KPU, bukti pengajuan surat pengunduran diri, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas pengajuan surat mundur, termasuk pernyataan berhenti atau mundur sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Itu syarat pencalonan,” lanjut dia.

BACA JUGA :

Lebih lanjut, Ojo sapaan akrab dia mengatakan surat keterangan pengunduran diri yang sedang dalam proses, harus terlebih dahulu disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat lima hari sejak ditetapkan sebagai calon.

Pasangan calon juga wajib menyampaikan salinan surat pernyataan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota, dan menyerahkan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Semua harus dipenuhi paling lambat 30 (hari sebelum hari pemungutan suara, atau sekitar awal November 2020,” jelasnya.

Selain itu, juga diwajibkan berhenti dari jabatananya, bagi penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota, atau pegawai BUMN serta BUMD, dan kepala desa atau perangkat desa.

“Mereka semua harus menyampaikan surat pengajuan pemberhentiannya dari jabatan-jabatan itu ketika mendaftarkan diri, dan keputusan pemberhentian minimal 30 hari sebelum pemungutan suara,” tegas Ini.

Khusus bagi kandidat yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama, hanya diwajiban untuk cuti selama masa kampanye, yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara.

Begitupun dengan penyelenggara Pemilu, misalnya bila hendak maju sebagai calon kepala daerah, maka mereka harus berhenti sebagai anggota KPU dari pusat sampai di daerah.

“Bedanya, mereka harus mundur sebelum pembentukan PPK dan PPS, pemenuhan syaratnya berupa surat pernyataan (Formulir Model BB.1 KWK), dilengkapi keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi calon yang berstatus sebagai anggota KPU dan atau Bawaslu,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button