Muna

Tukang Tempel Sabu di Muna Dibekuk Polisi, Mengaku Diupah Rp500 Ribu

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Seorang warga Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna berinisial J (36) dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Muna karena tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu terjadi di Jalan Kelinci Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 18.00 WITA.

Dalam proses tangkap tangan tersebut, polisi menemukan sebanyak 15 saset kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 7,96 gram, uang tunai Rp800 ribu, dua unit HP, satu sumbu, 11 korek gas, 86 batang pireks, satu bong, dan satu sendok takar.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Iptu Junaedi menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi terduga J sering menjual sabu dengan sistem tempel di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muna langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat itu juga.

Berdasarkan hasil Interogasi, lanjut Junaedi, J memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial E. Pelaku mengaku menerima barang itu dengan sistem tempel pula. Dari 35 saset yang ia terima, sudah terjual sebanyak 19 saset.

“Ditempelkan dekat pagar kayu di Jalan Agus Salim pada Sabtu, 20 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 WITA. Saat itu pelaku J terima 35 saset, sudah terjual atau ditempel sebanyak 19 saset berdasarkan arahan dari E melalui komunikasi HP. J mengaku diupah sebagai tukang tempel Rp500 ribu,” terangnya, Jumat (26/8/2022).

Usai menangkap J, polisi menggeledah rumah yang ditempati J tidak jauh dari TKP hingga menemukan barang bukti lainnya yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika.

Tersangka J diduga memiliki, menyimpan, menguasai, membawa atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman untuk diperjualbelikan, perantara dalam jual beli.

Tersangka diduga melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” terangnya. (bds)

Reporter : La Ode Darlan
Editor: J. Saki

Baca Juga

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button