Muna

Empat Anggota BPD Wawesa Tolak Tanda Tangan APBDes, 34 KK Tak Kunjung Terima BLT

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Polemik pencarian Dana Desa di Desa Wawesa, Kabupaten Muna kian memanas. Sekretaris Desa Wawesa, LM Munagul, mengatakan sebelumnya warga setempat menuding tak cairnya BLT milik 34 Kepala Keluarga (KK) tersebut akibat ulah pihak pemerintah desa.

Namun ia menjelaskan kepada warga bahwa tak cairnya BLT akibat para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak untuk menanda tangani dukumen APBDes. Dana ini seharusnya sudah diterima sejak Bulan Maret 2025 lalu.

“Kami sudah jelaskan ke warga bahwa yang menghambat cairnya BLT milik mereka akibat BPD tidak mau tanda tangan APBDes. Ada lima orang anggota BPD, tapi hanya satu yang tanda tangan,” kata Munagul Kamis (15/05/2025).

Buntut dari polemik tersebut, pada Kamis (15/05/2025) sejumlah warga Desa Wawesa mendatanngi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk menyampaikan keluhan mereka.

Pada kesempatan tersebut, hadir pula Kepala Desa Wawesa beserta Sekretaris Desa dan tokoh masyarakat. Mereka juga meminta agar Dinas PMD membantu menyelesaikan persoalan yang sedang bergulir di Desa Wawesa.

“Kami datang di sini sejak pagi tadi untuk menyampaikan aspirasi kami kepada Kepala Dinas PMD. Desa lain sudah dapat, kami belum. Kami juga berharap Kepala Dinas PMD bisa membantu menyelesaikan persoalan yang kami hadapi,” tutur Munagul.

Kedatangan sejumlah warga Desa Wawesa tersebut langsung disambut oleh Kepala Dinas PMD, Fajar Wunanto. Para warga beserta aparat desa dan tokoh masyarakat yang hadir langsung melakukan dialog bersama Kadis PMD.

Di kesempatan itu, Fajar Wunanto berjanji akan menyelesaikan polemik yang ada di Desa Wawesa, agar 34 KK bisa menerima manfaat BLT dari pemerintah.

“Kita akan selesaikan persoalan ini. Karena kalau dana bantuan ini tidak diterima oleh warga Desa Wawesa, maka selanjutnya Desa Wawesa tidak dapat lagi dana itu. Karena dianggap desa mampu, jadi selama saya masih jadi Kadis PMD, saya berjanji persoalan ini bisa tuntas,” jelas Fajar Wunanto.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat, Kepala BPD Wawesa tidak memberikan informasi saat dihubungi terkait penolakan menandatangani dokumen APBDes Desa Wawesa. (cds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button