Bupati Konut Lantik Dua Kades Antar Waktu

KONAWE UTARA, DETIKSULTRA.COM – Bupati Konawe Utara (Konut), Ikbar melantik dan dua kepala desa antar waktu yaitu Desa Lalowaru Kecamatan Lasolo dan Desa Todoloiyo Kecamatan Oheo,di Aula Anawai Ngguluri, Kantor Bupati Konut, Selasa (6/5/2025).
Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Konawe Utara, Ikbar didampingi oleh Wakil Bupati Abuhaera, dengan dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, dan tokoh masyarakat.
Adapun pejabat yang dilantik adalah Kepala Desa Lalowaru Antar Waktu Nuryanah, dan Kepala Desa Todoloiyo Antar Waktu Hendra.
Dalam sambutannya, Bupati Konawe Utara, Ikbar menerangkan pelantikan kepala desa antar waktu yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan amanah dari Undang-Undang.
Hal ini harus dilaksanakan dalam mewujudkan proses demokrasi di tingkat desa, yang dimaknai sebagai sebuah proses awal dalam rangka mewujudkan cita-cita pembangunan di desa yaitu terwujudnya masyarakat desa yang sejahtera, maju dan mandiri.
“Terpilihnya saudara sebagai langkah awal untuk melanjutkan dan meneruskan berbagai program kerja yang selama ini yang dilaksanakan oleh pejabat kepala desa yang lama, jadilah pamong bagi seluruh masyarakat, rajin turun kelapangan untuk memastikan semua pelayanan program dan kegiatan berjalan tepat sasaran,” ungkap Ikbar.
Bupati juga menerangkan pemerintah saat ini telah memberikan anggaran yang cukup bagi desa untuk melaksanakan kewenangan yang dimiliki, mengurus kepentingan rumah tangganya melalui sumber pendapatan desa yang telah ditetapkan.
Anggaran tersebut baik yang bersumber dari APBN melalui dana desa dan melalui APBD 10 persen dari pendapatan daerah maupun dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
Jumlahnya rata-rata per desa Rp1 miliar lebih dan bahkan ada desa yang mencapai Rp2 miliar di Konawe Utara.
Ikbar juga menerangkan berbagai program prioritas nasional penggunaan dana desa dari APBN mulai dari pengentasan kemiskinan ekstrim, ketahanan pangan, stunting serta makan bergizi gratis melalui pengelolaan badan usaha milik desa.
Selanjutnya ada instruksi presiden nomor 9 tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia nomor 6 tahun 2025 tentang percepatan pemebentukan koperasi desa merah putih.
“Hal ini wajib dibentuk di setiap desa dan kelurahan dalam forum musyawarah khusus desa, sehingga dapat dibentuk kelembagaanya serta dari dinas terkait akan melakukan pembinaan sesuai tupoksi masing-masing,” ujarnya.
“Utamanya Dinas Koperasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, karena bapak Prabowo Subiyanto Presiden Republik Indonesia pada tanggal 12 Juni 2025 akan melaunching koperasi desa merah putih ini secara nasional,” tambah Ikbar.
Bupati menegaskan tentang kegiatan desa lainnya yang menyangkut beberapa program antara lain pengimputan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, profil desa dan kelurahan.
“Kemudian terkait indeks desa, penataan badan usaha milik desa, lomba desa dan kelurahan agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (kjs)