Diduga Mabuk dan Lawan Polisi Pakai Sajam, Dua Pemuda di Konsel Diamankan
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Dua pemuda inisial F dan I asal Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diamankan Polres Konsel, pada Minggu 10 Maret 2024 usai menganiaya personel Polres Konsel.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya T. Putra menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Pada Sabtu, 9 Maret 2024, dua personel Polsek Tinanggea Aipda Darno dan Aipda Arifin melaksanakan pengamanan pesta perkawinan di Kelurahan Tinanggea. Selesai melaksanakan pengamanan, keduanya lanjut melakukan patroli malam.
Tepat di jalan umum, keduanya melihat F dan I sedang mengonsumsi minuman keras (miras). Saat diingatkan dan diarahkan untuk pulang, kedua pemuda tersebut menolak dan melakukan perlawanan, bahkan mereka pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam dan melawan Aipda Darno dan Aipda Arifin.
“Atas insiden tersebut salah satu personel patroli Aipda Darno mengalami luka robek di bagian lengan tangan kanan sampai telapak tangan,” terang AKP Nyoman saat press release, Rabu (13/3/2024).
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, atau paling kurang 5 tahun penjara berdasarkan pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Dengan kejadian tersebut, Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Konsel agar menghindari mengonsumsi minuman keras (miras).
“Ini dapat membahayakan diri sendiri dan akan berhadapan dengan hukum,” tegas Dedi Hartoyo. (bds)
Reporter: Sainal
Editor: Biyan