Hukum

Polisi Amankan Pelaku Penipuan Bukti Transfer Palsu ke Konter BRILink di Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria di Kendari bernama Muh. Fandi Firsa Diputra alias Panjul ditangkap polisi setelah terbukti menipu pemilik konter BRILink di empat lokasi berbeda dengan modus bukti transfer palsu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, dalam konferensi pers pada Selasa (11/3/2025) menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura melakukan transaksi penarikan tunai melalui transfer bank.

Namun, bukti transfer yang ditunjukkan hanya tampilan layar bertuliskan “berhasil,” tanpa adanya dana yang benar-benar masuk ke rekening korban.

“Pelaku datang ke konter korban, menunjukkan bukti transfer di ponselnya yang terlihat berhasil, lalu korban memberikan uang tunai. Setelah pelaku pergi, baru disadari transaksi tersebut tidak pernah terjadi,” ujar AKP Nirwan.

Aksi penipuan ini terjadi di empat lokasi BRILink di Kendari:

  1. Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga – Korban: Nur Anisa
  2. Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga – Korban: Ulfa Rahmayanti
  3. Jalan Malik Raya II, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga – Korban: Sonia Tri Wardani
  4. Jalan Raden Soeprapto, Kelurahan Ponggolaka, Kecamatan Puuwatu – Korban: La Ode Rismon

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk menunjukkan bukti transaksi palsu, tiga tangkapan layar saat transaksi berlangsung, serta satu tangkapan layar bukti pengiriman uang melalui akun DANA.

Atas perbuatannya, Panjul dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Meskipun nilai kerugian material akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp850 ribu, dampak yang ditimbulkan lebih besar, terutama bagi para pemilik konter BriLink yang mengalami kerugian operasional dan kepercayaan pelanggan. (bds)

 

Reporter: Dandy
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button