Hukum

Dua Pelaku Penganiayaan di Tempat Hiburan Malam di Buton Tengah Diringkus Polisi

Dengarkan

BUTON TENGAH, DETIKSULTRA.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala berhasil meringkus 2 orang pemuda berinisial MA (29) dan LS (37 ) karena menjadi pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban LF (30).

Korban dianiaya oleh kedua pelaku di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, pada Minggu (23/02/2025).

Kedua pelaku berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan di rumah keluarganya yang berada di Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau pada Sabtu (08/03/2025) setelah beberapa minggu buron.

Kasi Humas Polres Buton Tengah, Iptu Thamrin, menjelaskan kronologi penganiayaan itu. Pada awalnya Minggu (23/2/2025) korban LF bersama temannya sedang berada di sebuah THM yang bertempat di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu.

Kemudian pelaku LS memanggil korban meminum minuman beralkohol namun korban menolak. Kerena LS terus memaksa, maka korban terpaksa ikut meminum satu gelas minuman keras beralkohol tersebut.

“Kemudian pelaku LS langsung mencekik leher korban dan memukuli wajah korban berulangkali, namun berhasil ditepis oleh korban. Lalu datang rekan pelaku berinisial MA dan langsung menghantam wajah korban menggunakan gelas kaca dan mengenai pipi sebelah kiri korban hingga mengalami luka dan bercucuran darah,” kata Iptu Thamrin Minggu (09/03/2025).

Akibat kejadian tersebut korban harus mendapatkan 30 jahitan di wajahnya akibat luka yang dialaminya. Sementara kedua tersangka saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buton Tengah.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke 1 KUHPidana subsider Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (cds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button