Oknum ASN di Kolaka Timur Ditangkap Usai Tipu Teman Wanitanya

KOLAKA TIMUR, DETIKSULTRA.COM – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Timur diringkus pihak kepolisian karena menipu teman wanitanya. Pelaku berinisial IA menipu korban SS yang juga seorang ASN di Kolaka Timur.
SS mengalami kerugian belasan juta akibat ulah pelaku. Diketahui IA mulai mengelabui korban sejak 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, AKP Harry Prima mengatakan, awalnya pelaku sering berkunjung ke rumah korban. Pada bulan Juli 2024, pelaku tanpa sepengetahuan korban mengambil kartu ATM BRI milik korban yang berada di dalam dompet.
“Setelah mengambil kartu ATM milik korban, pelaku lalu ke mesin ATM dan melakukan transfer menggunakan kartu ATM milik korban ke nomor rekening milik korban. IA sebelumnya sudah tau password kartu ATM korban karena pernah dimintai tolong menarik uang oleh korban,” kata AKP Harry Prima saat dihubungi Kamis (08/05/2025).
IA beberapa kali melakukan transfer melalui kartu ATM korban ke rekening miliknya dengan jumlah kurang lebih sekitar Rp8 juta.
Kemudian setelah melakukan aksinya, kartu ATM dikembalikan ke dompet korban.
Beberapa hari kemudian pelaku menyampaikan ke korban bahwa ia telah mengambil uang milik korban secara diam-diam dengan cara mengambil kartu ATM miliknya.
IA berjanji ke saudari SS akan mengembalikan uang tersebut. Namun setelah sekian lama ditunggu oleh korban, pelaku tak kunjung mengembalikan uang yang diambilnya.
Kemudian, pada bulan Desember 2024, pelaku menawari korban satu unit motor Yamaha Mio M3 seharga Rp6,6 juta. Setelah dibujuk rayu, SS tertarik untuk membeli motor tersebut melalui pelaku IA.
Pelaku kian melancarkan akal bulusnya. IA kembali meminta uang kepada korban dengan alasan untuk uang DP motor.
Tak cukup sampai di situ, pelaku kembali meminta uang kepada korban. Kata pelaku, uang tersebut akan dipakai untuk mengurus surat-surat motor.
“Pelaku meminta uang DP 3,7 juta dan diberikan oleh korban. Pada tanggal 28 Desember 2024, IA kembali meminta uang dengan alasan untuk mengurus surat-surat motor tersebut sejumlah Rp2,9 juta,” tambah AKP Harry Prima.
Namun setelah uang diberikan ke pelaku, motor yang dijanjikan tak kunjung diberikan kepada korban.
Ketika korban meminta pelaku untuk mengembalikan semua uang yang telah diambil, pelapor selalu mengelak.
Atas dasar tersebut, SS merasa keberatan karena mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. Lalu pada bulan April 2025, SS melaporkan pelaku ke Polres Kolaka Timur.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, IA diketahui berada di Kabupaten Kolaka. Kemudian pada tanggal 6 Mei 2025, tim dari Satreskrim Polres Kolaka Timur bertolak ke Kabupaten Kolaka.
Dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian Polres Kolaka, pada Rabu (07/05/2025) IA berhasil dibekuk.
“Kami berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Daeng Pasau, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” jelas AKP Harry.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Kolaka Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, IA dijerat pasal 362 subsider pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Pencurian, Penggelapan dan atau Penipuan. (dds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan