Seorang Pria di Kolaka Utara Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Diringkus di Area RSUD Djafar

KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara menangkap seorang pria berinisial AA (20) karena memiliki barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
AA ditangkap di area RSUD Djafar yang terletak di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara pada Minggu (19/01/2025) sekira pukul 17.00 Wita.
Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Arif Afandi, membeberkan terkait kronologi penangkapan pelaku. Ia mengatakan, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar RSUD Djafar.
“Satresnarkoba Polres Kolaka Utara mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkotika di sekitaran RSUD Djafar Kolaka Utara,” kata Aipda Arif.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian menuju ke lokasi yang merupakan tempat yang dijadikan transaksi narkoba. Personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara kemudian melihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan sambil membawa kantong plastik hitam di area parkiran rumah sakit.
Polisi lalu mengamati gerak gerik AA dan melihat pelaku masuk ke dalam rumah zakit. Kemudian saat itulah polisi menangkap pelaku.
Polisi kemudian memeriksa isi kantong hitam yang dibawa pelaku dan ditemukan satu saset plastik ukuran besar berisi sabu-sabu. Ada pula 13 sachet plastik klip bening yang tersimpan dalam bungkus rokok.
Ditemukan pula 63 sasett plastik bening diduga sabu-sabu yang tersimpan di dalam sebuah pembungkus timbangan merk pocket scale berwarna hitam dengan jumlah seluruh barang bukti seberat 16,29 gram.
Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan