BombanaHukum

Diduga Pakai Zat Merkuri hingga Cemari Lingkungan, Warga Bombana Adukan PT PLM ke Polda

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Warga Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) adukan perusahaan tambang emas PT Panca Logam Makmur (PLM) ke Polda Sultra.

PT PLM diadukan lantaran diduga telah mencemari lingkungan warga Desa Wumbubangga, Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana yang menambang emas menggunakan zat berbahaya atau zat merkuri.

Sudirman, salah satu warga pengadu mengatakan, PT PLM diduga telah menggunakan zat berbahaya setelah pihaknya menemukan dan mengecek langsung aktivitas penambangan emas perusahaan tersebut.

“Saluran air dari sisa limbah pembuangan produksi pemisahan emas PT PLM ini sudah tercemar zat merkuri. Hal ini terbukti setelah kami lakukan pengecekan bersama warga di dalam ruang produksi perusahaan tersebut, benar ternyata menggunakan zat merkuri,” kata dia saat ditemui di Kota Kendari, Rabu (17/5/2023).

Akibat perusahaan yang diduga memakai zat berbahaya, salah satu sungai yang ada di sekitar penambangan PT PLM juga telah tercemar oleh kandungan zat berbahaya merkuri.

Pasalnya, limbah perusahaan mengalir ke sungai dan menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan. Padahal aturannya sangat jelas. Undang-Undang (UU) melarang merkuri untuk aktivitas pertambangan emas.

Hal tersebut diatur berdasarkan pengesahan UU Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).

Juga diketahui, dalam proses penyusunan dan pengesahan regulasi, Raperpres RAN PPM telah ditetapkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Penetapan dilakukan di Jakarta pada 22 April 2019 yang bertepatan dengan Hari Bumi tahun 2019 yang dihadiri langsung Presiden Joko Widodo.

“Salah satu sungai yang berdekatan dengan PT PLM, merupakan sumber warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kini air sungai itu sudah berbahaya tidak dapat lagi digunakan, karena sudah tercemar merkuri,” tambahnya.

Terkait hal itu, lanjut Sudirman, ia meminta Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera menindaklanjuti aduannya terkait pencemaran lingkungan akibat zat berbahaya, ulah penambangan emas milik PT PLM.

“Kami meminta Bapak Kapolda dan terkhusus Ditreskrimsus agar persoalan pencemaran ini jangan dibiarkan begitu saja. Karena ini sudah jelas pelanggaran hukum dan segera memproses PT PLM,” pintanya.

Sementara itu, awak media ini belum mendapat klarifikasi atau konfirmasi mengenai objek laporan warga terhadap pihak perusahaan tambang emas PT PLM, karena tidak adanya akses.

Terpisah, Humas Polda Sultra yang dihubungi belum juga memberikan keterangan mengenai aduan warga terkait kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat penggunaan zat merkuri. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button