Advertorial

DPRD Dukung Program Kendari Turunkan Angka Kemiskinan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 3.600 kepala keluarga (KK) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem yang tersebar di 54 kelurahan dan 11 kecamatan. Terkait itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari mendukung pemerintah kota untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Kota Lulo ini.

“Penghapusan angka kemiskinan harus kita dukung, karena kita tidak ingin mendapatkan masih ada masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem,” ungkap Ketua DPRD Kendari, Subhan, Senin (5/6/2023).

Rapat validasi angka kemiskinan ekstrem Pemkot Kendari. Foto: Istimewa.

Ia menuturkan, langkah Pemkot Kendari dalam mengevaluasi ataupun verifikasi data kemiskinan adalah langkah tepat, sebagai upaya penurunan angka kemiskinan di Kendari.

“Sekaligus mengetahui pasti berapa jumlah keluarga yang masuk kategori miskin. Dengan begitu, pemerintah bisa lebih mengetahui langkah apa yang bisa diambil terkait persoalan tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menyerahkan data kemiskinan ekstrem kepada 54 lurah di 11 kecamatan di Kota Kendari untuk diverifikasi kembali pada masing-masing wilayah.

“Sejumlah data tersebut mengalami kekeliruan, sehingga Pemerintah Kota Kendari menginginkan camat dan lurah untuk memastikan kembali data tersebut,” jelasnya.

Sementara, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari, Cornelius Padang mengatakan, data tersebut memang diserahkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ke pemerintah daerah untuk divalidasi kebenarannya. Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah saat ini untuk memvalidasi berdasarkan nama dan alamat yang tertera pada tersebut.

Ilustrasi potret kemiskinan

“Harapannya dengan data tersebut dapat dilakukan pemetaan. Berdasarkan Inpres tahun 2024 tidak ada lagi tercatat data kemiskinan ekstrem di Indonesia termasuk di Kota Kendari,” ungkapnya.

Disisi lain Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan untuk menghapus angka kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen saat masa tugasnya berakhir pada 2024.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp 10.739/orang/hari atau Rp 322.170/orang/bulan, sehingga misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp. 1.288.680 per keluarga per bulan.

Adapun strategi yang dipersiapkan pemerintah untuk mencapai target percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Diantaranya, pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui pemberian bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi yaitu kelompok program/kegiatan.

Kedua, peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat. Ketiga, penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dasar. (Adv/N)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button