Kampus

Pengamat Hukum Tegaskan Pelantikan Rektor Unsultra Kewenangan Ketua Yayasan, Bukan Dewan Pembina

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polemik Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kian memanas, setelah sebelumnya terjadi dua pelantikan Rektor Unsultra, dengan versi kepengurusan yang berbeda. Polemik tersebut kemudian memicu perdebatan terkait kewenangan yayasan dan keabsahan struktur pengelolaan perguruan tinggi swasta itu.

Dalam pelantikan tersebut, Ketua Yayasan Unsultra, Dr. M. Yusuf, melantik Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra. Namun, sebelum pelantikan dilakukan, mantan Gubernur Sultra Nur Alam, diketahui telah mengukuhkan jajaran pengawas yayasan versi lain secara sigap dalam satu malam.

Situasi ini kemudian berujung pada pencopotan Andi Bahrun dari jabatan rektor. Sebagai gantinya, Nur Alam menunjuk Abdul Nashar sebagai Pelaksana Tugas (PlT) Rektor Unsultra pada 27 Desember 2025.

Langkah tersebut menuai reaksi publik, khususnya terkait legal standing yayasan Unsultra. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yang mengatur bahwa struktur yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas dengan kewenangan masing-masing.

Praktisi Hukum, La Ode Muhram Naadu menilai bahwa kewenangan jika mengacu pada aturan yayasan, yang berhak untuk memberhentikan dan melantik rektor adalah ketua yayasan, bukan dewan pembina.

“Pelantikan rektor merupakan kewenangan ketua yayasan. Dewan pembina tidak serta-merta dapat memberhentikan rektor tanpa melalui mekanisme yayasan dan prosedur yang berlaku,” katanya, Minggu (4/1/2026).

Polemik ini disebut berakar dari sejarah kepemilikan akta pendirian Yayasan Unsultra sejak tahun 1986. Pada awal pendirian, yayasan tersebut merupakan milik pribadi mantan Gubernur Sultra, Ir.
Alala, bukan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Dalam perjalanannya, pada masa pemerintahan Gubernur La Ode Kaimoeddin, Yayasan Unsultra sempat diambil alih oleh Pemprov Sultra pada tahun 1993. Tak terima pengambilalihan tersebut, Ir. Alala menggugat kebijakan tersebut dan memenangkan perkara, sehingga kepemilikan akta kembali ke tangan pribadinya.

Setelah Ir. Alala meninggal dunia pada 2013, kepemilikan yayasan beralih kepada ahli waris. Pada saat itu, dilakukan perubahan akta yayasan dan nama Nur Alam dimasukkan sebagai Dewan Pembina Yayasan Unsultra, yang disebut karena hubungan kedekatan personal.

Dalam perkembangannya, muncul perbedaan pandangan terkait perubahan akta yayasan selanjutnya, termasuk soal keabsahan penandatanganan dan quorum dalam perubahan struktur yayasan yang juga melibatkan nama tokoh lain.

Perbedaan penafsiran atas keabsahan akta yayasan inilah yang kemudian memicu dualisme kepemimpinan di lingkungan Unsultra, termasuk penunjukan PlT Rektor oleh pihak yang merasa masih memiliki kewenangan sah.

Muhram Naadu menilai bahwa persoalan ini berpotensi masuk ke ranah hukum apabila terdapat penggunaan akta yang sudah tidak berlaku atau tidak diakui oleh kementerian terkait.

“Selama perubahan pengurus yayasan telah disahkan dan diakui oleh kementerian terkait, maka tidak ada persoalan. Proses akademik tetap berjalan. Tidak ada masalah. Masyarakat di luar tidak usah percaya hoaks atau orang lain yang terlalu banyak bicara tentang Unsultra tapi tidak memahami alur dan substansi polemiknya. Di Unsultra situasinya adem saja kok,” lanjutnya.

Muhram Naadu berharap penggunaan akta tersebut dicermati baik-baik. Proses penyelesaian pun seyogyanya fokus ke ranah hukum. Tidak perlu melibatkan pihak lain yang tidak tahu masalah.

“Namun jika menggunakan dasar akta lama yang sudah berubah, tentu bisa menimbulkan sengketa hukum. Kami harap polemik ini diselesaikan di meja hijau saja. Tidak usah sampai mengusik proses akademik. Ini lebih efektif dan solutif,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button