Metro Kendari

Upah Karyawan PT RMR Tak Sesuai UMP, Puskomi Geruduk DPRD Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Pusat Studi Konstitusi Mahasiswa Indonesia (Puskomi) menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (30/9/2025). Dalam aksinya, mereka mendesak pemerintah dan Komisi IV DPRD Sultra untuk mencabut izin PT Ramadhan Moramo Raya (RMR) yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan dan perundang-undangan pertambangan.

Koordinator lapangan aksi, Fajar Pebrian, mengatakan pihaknya banyak menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tersebut. Mulai dari persoalan upah, pesangon, hingga dugaan penahanan ijazah karyawan.

“Kami meminta DPRD Sultra segera memanggil pimpinan PT Ramadhan Moramo Raya, termasuk Direktur Utama dan Komisaris, untuk dimintai pertanggungjawaban,” katanya dalam orasinya.

Selain menuntut hak-hak pekerja, massa aksi juga mendesak agar izin PT RMR dicabut. Menurut mereka, perusahaan tidak taat aturan sebagaimana tertuang dalam Pasal 129 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.

“Perusahaan harus segera membayarkan hak-hak pekerja, baik upah sesuai UMP maupun upah lembur yang selama ini diabaikan. Pemutusan hubungan kerja sepihak juga harus diikuti dengan pembayaran kompensasi, uang pesangon dan penghargaan masa kerja sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021,” ungkapnya.

Dalam pernyataannya, Puskomi juga meminta aparat kepolisian Sultra menindaklanjuti dugaan penahanan ijazah karyawan. Yang mana tindakan itu jelas melanggar konstitusi dan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

“Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tapi fakta di lapangan justru sebaliknya,” tuturnya.

Sementara itu Yusdin, salah seorang karyawan di Divisi Keamanan PT RMR yang ikut dalam aksi demonstrasi di DPRD Sultra, menuntut agar perusahaan segera membayarkan selisih upah sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari tahun 2024 ke 2025.

“Gaji kami hanya 2,8 juta, padahal UMP sudah naik. Selain itu, kami juga menuntut pembayaran lembur karena bekerja 12 jam sehari, padahal aturan undang-undang hanya 8 jam. Jadi ada selisih 4 jam yang tidak dibayarkan,” ungkapnya.

Massa aksi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga DPRD Sultra dan pemerintah mengambil sikap tegas terhadap perusahaan tambang tersebut.

Hingga massa aksi beranjak, tak
satupun anggota Komisi IV DPRD Sultra
menemui massa aksi, lantaran seluruh
anggota DPRD Sultra sedang dalam
massa reses ke Daerah Pemilihan (Dapil)
masing-masing. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button