Hukum

Proyek Jembatan Gunakan Dana BTT Dikorupsi, Eks Plt Kepala BPBD Koltim Jadi Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Eks Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Bastian resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Selain Bastian, satu nama lainnya, Muawia yang merupakan eksekutor di BPBD Koltim juga jadi tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, menetapkan dua orang tersangka atas penyalahgunaan wewenang terhadap dua proyek jembatan di Lere Jaya, Kecamatan Lambandia dan Jembatan Sungai Alaaha di Kecamatan Uesi.

Kedua proyek tersebut dikerjakan oleh BPBD Koltim dengan mekanisme swakelola pada tahun anggaran 2023.

Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf, mengungkapkan bahwa proyek ini didanai oleh dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) dengan total anggaran mencapai Rp954 juta.

Dengan rincian anggaran menunjukkan bahwa Rp682,3 juta dialokasikan untuk Jembatan Lere Jaya dan Rp271,9 juta untuk Jembatan Sungai Alaaha.

Hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sultra menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp541,7 juta akibat proyek ini.

“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muawia, yang merupakan eksekutor dari BPBD Koltim, dan Bastian, mantan Plt Kepala BPBD Koltim yang kini menjabat sebagai Kasat Pol PP Koltim,” kata Herlina dalam rilis yang diterima awak media ini, Selasa (22/7/2025).

Dari dua orang tersangka, lanjut mantan Kajari Konawe Selatan (Konsel) ini, bahwa pihaknya baru menahan Muawia untuk dijebloskan dibalik jeruji besi.

Sementara tersangka Bastian belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan, yang kemudian tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

“Pada awalnya, kami berencana untuk menahan kedua tersangka hari ini. Namun, karena Bastian sedang mengalami masalah kesehatan, pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 24 Juli 2025. Kami telah mengirimkan panggilan wajib hadir kepada Bastian untuk hadir di Kejaksaan,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara dengan rentang antara lima sampai 20 tahun. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button