Metro Kendari

DPRD Kendari Minta Penyerapan PAD Lebih Optimal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Kendari meminta pemerintah kota (Pemkot) untuk mengoptimalkan penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pajak dan retribusi.

Hal ini diungkapkan Fraksi Gerindra pada rapat paripurna terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, Senin (3/7/2023).

Fraksi Gerindra yang diketuai Simon Mantong menuturkan, apa yang dilakukan Pemkot Kendari pada 2022 masih perlu pembenahan, di mana pengembangan sumber daya masyarakat yang belum optimal, jumlah penduduk miskin yang terus meningkat.

“Selain itu kinerja sektor pariwisata yang stagnan, pertanian minim inovasi, melonjaknya harga-harga kebutuhan, ini mengacu pada isu strategis,” katanya.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar pemerintah memperkuat manajemen yang berorientasi kinerja dan pemberian pelayanan, dan memelihara kontrol pembelanjaan serta pertanggungjawaban APBD.

Pada rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi DPRD Kendari menerima laporan pertanggungjawaban APBD 2022.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengungkapkan, pihaknya melakukan berbagai strategi dalam meningkatkan PAD seperti penggunaan alat perekam pajak, digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi yang berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kita pun melakukan kerjasama dengan kementerian keuangan terkait pertukaran data pajak, bertujuan untuk mengetahui kondisi riil perhitungan dasar pengenaan pajak,” terangnya.

Adapun terkait pandangan umum fraksi Nasdem, PDI Perjuangan dan PAN tentang belum optimalnya penyerapan anggaran, dia menjelaskan, realisasi anggaran belanja tahun 2022 telah dicapai 83,10 persen dengan sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar 16,90 persen yaitu program kegiatan penanganan darurat bersifat mendesak melalui anggaran belanja tidak terduga (BTT) yang merupakan akun pengeluaran kriteria tidak dapat diprediksi secara pasti.

“Karena terkait dengan fasilitas darurat kebencanaan, selain itu terdapat biaya retensi sebesar lima persen atas kegiatan konstruksi yang belum dapat direalisasikan sebelum waktu masa pemeliharaan selesai,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button